Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi
Respons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.
Respons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.
Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi
Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Airlangga menyebut, dengan adanya putusan MK maka pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Airlangga berharap dengan adanya putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 maka segala polemik yang menyasar pasangan Prabowo - Gibran.
Dia menilai, sidang MK tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia.
"Dan alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus, dengan diputus oleh MK maka pilpres sudah selesai. Jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," kata Airlangga.
Oleh karena itu, Airlangga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun perekonomian Indonesia menuju negara maju.
Mengingat, perekonomian nasional dihadapkan pada tekanan eksternal akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang disebabkan konflik Iran dan Israel.
"Jadi, dengan pilpres berakhir kita bersama-sama bekerja kembali, kembali bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," harap Airlangga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.