Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi

Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Airlangga menyebut, dengan adanya putusan MK maka pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.

Airlangga berharap dengan adanya putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 maka segala polemik yang menyasar pasangan Prabowo - Gibran.

Dia menilai, sidang MK tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia.

"Dan alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus, dengan diputus oleh MK maka pilpres sudah selesai. Jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi, pilpres sudah selesai," kata Airlangga.

Oleh karena itu, Airlangga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun perekonomian Indonesia menuju negara maju.

Mengingat, perekonomian nasional dihadapkan pada tekanan eksternal akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang disebabkan konflik Iran dan Israel.

Airlangga Usai Putusan MK: Selamat Prabowo-Gibran Menang, Kita Tak Perlu Bicara Pilpres Lagi

"Jadi, dengan pilpres berakhir kita bersama-sama bekerja kembali, kembali bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia," harap Airlangga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

Airlangga Klaim Golkar Jadi Partai Pertama Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Airlangga Klaim Golkar Jadi Partai Pertama Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Airlangga Klaim Golkar Jadi Partai Pertama Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Airlangga Harap Golkar Dapat Jatah Lima Kursi di Kabinet Prabowo-Gibran
Airlangga Harap Golkar Dapat Jatah Lima Kursi di Kabinet Prabowo-Gibran

Airlangga berharap bisa mendapatkan jatah lima kursi di kementerian pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Airlangga Optimis Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran
Airlangga Optimis Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Alasan Airlangga optimis Prabowo-Gibran menang pilpres satu putaran.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos
Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos

Airlangga menegaskan kehadirannya menanti undangan resmi dari MK.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Airlangga Enggan Bicara Komposisi Kabinet, Alasan Tunggu Pengumuman KPU
Airlangga Enggan Bicara Komposisi Kabinet, Alasan Tunggu Pengumuman KPU

Airlangga Enggan Bicara Komposisi Kabinet, Alasan Tunggu Pengumuman KPU

Baca Selengkapnya