AJI minta wartawan yang nyaleg mundur dari kantor media
"Kalau dilihat aturan baku kode etik jurnalistik maka wartawan itu harus independen," ujar Ketua AJI Eko Maryadi.
Fenomena wartawan maju jadi calon legislatif bukan hal baru. Di tahun ini pun beberapa wartawan melamar jadi calon legislatif dari beberapa partai politik. Lalu bagaimana aturannya bila wartawan mendaftar jadi caleg?
"Secara aturan memang tidak ada aturan yang mengatur melarang, tetapi kalau dilihat aturan baku kode etik jurnalistik maka wartawan itu harus independen," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi Prasetya kepada merdeka.com, Kamis (25/4).
Menurut Eko, wartawan apalagi sekelas pemimpin redaksi seharusnya mundur bila mendaftar sebagai caleg. Hal ini untuk menjaga independensi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Kita meminta wartawan, baik semua tingkat jenjang yang nyaleg untuk keluar dari posisi di kantor medianya. Ini demi etika dan profesionalisme jurnalis," terangnya.
Media massa, kata Eko adalah corong semua kelompok dan golongan, namun bila wartawannya nyaleg maka media itu bisa digunakan untuk kepentingan partainya. Hal inilah yang harus dihindari.
"Dulu waktu Meutia Hafidz dan Ramadhan Pohan juga kita minta mundur dari media mereka. Kalau ada anggota AJI yang nyaleg juga kita akan saya minta mundur," imbuhnya.