Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa
Eks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa
Mantan Polwan Yuni Utami diamankan oleh warga Sukoharjo dari kamar kosnya dan dibawa menuju ke RSJ.
Ia dibawa oleh warga dan dibantu oleh Dinas Sosial dengan tangan terborgol. Diketahui, Yuni Utami sering membuat onar dan meresahkan warga sekitar tempatnya kos.
Yuni sering membuat konten di dalam kamar kosnya sambil berteriak-teriak sangat kencang.
Saat itu, warga berkoordinasi dengan Dinsos dan akhirnya berhasil membawa Yuni Utami tanpa perlawanan.
Kejadian itu berlangsung pada Jumat (26/7) malam. Video Yuni dibawa ke RSJ pun viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Bagaimana momennya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Mantan Polwan Yuni Utami Diamankan Warga
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @kabarnegri memperlihatkan seorang mantan Polwan yang telah dipecat dari anggota Polri meresahkan warga. Ia sering membuat konten di kamar kosnya sambil berteriak sehingga mengganggu tetangganya.
Bahkan, dikatakan, Yuni juga pernah memarahi pemilik kos dengan nada tinggi sambil dimasukkan ke dalam video dan diunggah di akun media sosialnya.
Dinas sosial dibantu oleh warga setempat pun mengamankan Yuni Utami.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Yuni dibawa dengan tangan terborgol dari dalam kosnya.
Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diantar menuju RSJD Dr. Arif Zainudin Solo.
“Saya dapat informasi kalau eks Polwan atas nama Yuni buat resah lagi di kos di daerah Kartasura. Warga sudah kumpul,” ucap pria yang merekam video pengamanan Yuni Utami.
“Silakan masuk saudara Yuni. Silakan masuk. Untuk eks Polwan yang sering buat resah di wilayah Kartasura sekarang dibawa ke rumah sakit jiwa Solo sama warga,” lanjut perekam video.
Siapa Yuni Utami?
Diketahui Yuni Utami merupakan mantan Polwan yang bergabung dengan Kepolisian pada tahun 2008 dan bertugas di Polda Sulawesi Tengah. Pada tahun 2014 Yuni dipecat dari Kepolisian karena pelanggaran indisipliner tidak masuk kerja selama 2 tahun. Sebelumnya, diketahui Yuni pernah menangani kasus pemerkosaan.
Ia mengklaim bahwa pemecatannya terjadi karena ia menolak permintaan oknum untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Sulteng mengatakan fakta sebaliknya, jika pemecatan Yuni murni karena pelanggaran indisipliner.
Sementara itu, pemerkosa dalam kasus yang disinggung oleh Yuni telah mendapatkan hukuman delapan bulan penjara untuk pelaku.