Akbar Tandjung & Yusril sependapat tak ada ambang batas dalam pemilu
Akbar Tandjung & Yusril sependapat tak ada ambang batas dalam pemilu. Menurut Akbar, putusan MK tentang pemilu serentak wajib dipatuhi semua pihak dan ketentuan ambang batas sudah harus diakhiri.
Politikus senior Golkar Akbar Tandjung dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sependapat bahwa dalam Pemilu Serentak 2019 nanti, keberadaan ambang batas sudah tidak relevan lagi untuk dibahas dalam RUU Perubahan UU Pemilu. Putusan MK tentang pemilu serentak wajib dipatuhi semua pihak dan ketentuan ambang batas sudah harus diakhiri.
"Yang perlu dibatasi adalah jumlah fraksi di DPR, bukan tidak melantik wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu," kata Akbar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (21/1).
Akbar mengingatkan agar sistem bernegara yang kita bangun haruslah fair dan adil bagi semua kekuatan politik yang ada. Menurut dia, keinginan untuk menerapkan ambang batas hanya menunjukkan keinginan suatu kelompok untuk menjaga kepentingannya dengan menghalangi kelompok lain untuk bergerak maju.
"Apalagi ambang batas yang diajukan terlalu tinggi, hal seperti itu bisa jadi boomerang bagi partai yang bersangkutan," kata Akbar.
Menurut Akbar, kehidupan partai sangatlah rentan dengan perubahan. Di mana sebuah partai mengalami trend menurun dari pemilu ke pemilu.
Sementara Yusril berpendapat, adanya ambang batas dulunya dimaksud untuk membatasi jumlah partai. Kini jumlah partai menyusut secara alamiah, karena itu ambang batas menjadi tidak relevan dengan perkembangan.
Yusril memperkirakan Pemilu 2019 akan diikuti oleh 14 parpol, maka jumlah pasangan presiden dan wapres maksimum adalah 14 atau kurang dari itu. "Biarlah ada 14 pasangan, tokoh akan ada putaran kedua yang menentukan," kata Yusril.
Baca juga:
Cak Imin yakin organisasi sayap partai dongkrak suara PKB di 2019
Mendagri ingin ambang batas parlemen naik meski cuma setengah persen
Antusiasme pelajar lakukan simulasi pemilu di Gedung KPU
DPR serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu ke pemerintah
Ini tanggapan Mendagri soal usul penghapusan presidential threshold
Anggota pansus optimis RUU Pemilu rampung Mei 2017
Deretan alasan Golkar minta sistem pemilu secara tertutup
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.