![Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/20/1716186866805-whwp3f.jpeg)
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
PBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
PBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan mundur dari kursi ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB). Yusril mundur di tengah kabar menjadi calon jaksa agung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yusril buka suara terkait kabar menjadi calon jaksa agung di balik keputusan mundur sebagai ketua umum PBB.
Yusril menepis menjadi calon jaksa agung sehingga memutuskan mundur dari kursi ketua umum PBB.
"Tidak benar itu," kata Yusril melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (20/5).
Yusril mengaku langkah berikutnya yang akan diambil setelah tidak lagi menjabat ketua umum PBB tetap terlibat aktif sebagai akademisi dan seorang profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Yusril tidak menutup kemungkinan untuk terlibat di bidang hukum dan pemerintahan.
"Saya akan tetap terlibat secara intens, baik sebagai akademisi maupun sebagai profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Dengan membebaskan diri dari ikatan partai, maka saya merasa lebih leluasa bergerak dan berbuat, katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala faham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril.
Yusril mengaku dengan melepas jabatan sebagai ketua umum partai juga bisa berbuat optimal menggunakan segala kemampuan dan keahlian untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa.
"Katakanlah dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi dan konstitusi, tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," ujar Yusril.
Meski begitu, Yusril mengakui jejak keterkaitan historisnya dengan PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus. Sebab, selama ini ketika masih menjabat Ketua Umum PBB, Yusril memandang konstitusi, hukum dan demokrasi adalah pandangan profesional akademikus dan bukan partisan.
"Apalagi ketika berada di luar partai, maka profesionalitasnya tentu akan lebih dikedepankan," kata Yusril.
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan tiga sampai empat kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tentunya nanti Pak Yusril akan mencoba dengan PBB mengajukan kader-kader terbaiknya sekitar tiga sampai empat nama," kata Afriansyah Noor, kepada wartawan di Kantor DPP PBB, Jakarta, dikutip Minggu (19/5).
PBB kemungkinan akan mengajukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid, Yuri Kemal, hingga dirinya untuk masuk kabinet Prabowo-Gibran.
Kendati demikian, nama-nama tersebut belum diajukan dan belum dibahas secara resmi kepada Prabowo.
Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku, mendengar adanya wacana 40 menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPBB kemungkinan akan mengajukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid
Baca SelengkapnyaYusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaKedatangannya malam hari ini merupakan undangan dari Prabowo sebagai kliennya.
Baca SelengkapnyaYusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaGerindra menyatakan, saat ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum membahas pembagian kursi menteri untuk kabinet mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya