Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Diganrikan Fahri Bachmid
MDP dilaksanakan di DPP PBB Jakarta, yang berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 Wib, Sabtu (18/5).
MDP dilaksanakan di DPP PBB Jakarta, yang berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 Wib, Sabtu (18/5).
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Diganrikan Fahri Bachmid
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum. Hal itu, dia sampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP).
MDP dilaksanakan di DPP PBB Jakarta, yang berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 Wib, Sabtu (18/5).
Diketahui, MDP adalah lembaga tertinggi di dalam Struktur organisasi PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Serta, memilih seorang Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Afriansyah Noor Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 20 suara.
"Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," kata Yusril, dalam keterangan resmi, Minggu (19/5).
Yusril menjelaskan, dirinya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
"Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini," ungkap dia.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik