Yusril Temui Prabowo Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024 Malam Ini
Yusril akan melaporkan seluruh hasil dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril akan melaporkan seluruh hasil dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid membenarkan, akan adanya pertemuan antara pihaknya dengan Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi diterima, pertemuan dilangsungkan malam hari ini di Rumah Kertanegara Jakarta Selatan.
“Sesuai jadwal hari ini Tim Hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo,” kata Fahri melalui pesan singkat saat ditanya awak media, Selasa (23/4).
Terkait agenda pertemuan, Fahri menjelaskan pihaknya akan melaporkan seluruh hasil dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui hasil dari sidang tersebut sudah dibacakan oleh MK kemarin, Senin (22/4).
“Ya kami akan melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa,” jelas Fahri.
Fahri menambahkan, selain melaporkan hasil persidangan, agenda pertemuan akan diisi dengan ramah tamah dan meminta arahan kepada Prabowo untuk ke depannya.
merdeka.com
Pada sidang yang digelar Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.
merdeka.com
Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.
Yang ketiga, sebagai konsekuensinya, kata Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
merdeka.com
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaKedatangannya malam hari ini merupakan undangan dari Prabowo sebagai kliennya.
Baca SelengkapnyaYusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaDirinya mengungkapkan, jika ketua umum partainya sudah melakukan komunikasi dengan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaLodik menyebutkan, hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres tersebar 568 TPS di 19 distrik.
Baca SelengkapnyaPada agenda kali ini, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi suara di empat provinsi yang tersisa.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca Selengkapnya