Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB
Mereka meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB pimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.
Mereka meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB pimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan baru kepengurusan partai.
Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid bersama mantan Waketum PBB Fuad Zakaria mengadukan Yusril usai terlebih dahulu menyambangi Direktorat Jenderal Administasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Di sana, mereka meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan, kami keberatan sehingga laporan kita diterima. Tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," tutur Luthfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Menurut Luthfi, SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB, dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Adapun dugaan cacat administratif pengurusan baru lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," jelas dia.
"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk dalam tujuh orang itu," sambung Luthfi.
Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi mengaku diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra.
"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB. Intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A sampai Z," Luthfi menandaskan.
MDP dilaksanakan di DPP PBB Jakarta, yang berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 Wib, Sabtu (18/5).
Baca SelengkapnyaPBB kemungkinan akan mengajukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid
Baca SelengkapnyaYusril secara resmi mengundurkan diri sebagai ketua umum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada Sabtu (18/5).
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMasduki menerangkan, pergantian kepengurusan di PBB merupakan wewenang dari Pj Ketum PBB Fahri Bachmid sesuai AD ART partai.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya