PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.
Laporan itu terdaftar LP/B/262/VIII/2024/ Bareskrim Polri, tertanggal Senin 5 Agustus 2024 dengan pihak terlapor Lukman Edy yang telah mengeluarkan statement dianggap membuat gaduh di masyarakat.
"Melaporkan saudara Lukman Edy sudah menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan. Satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/ 8).
Cucun yang mengklaim mewakili Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menilai Lukman Edy diduga melanggar ketentuan KUHP terkait pencemaran nama baik karena menyerang kehormatan pimpinan partai.
Pernyataan Lukman Edy diduga melanggar pidana itu menurut Cucun, semisal terkait dengan tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu, hingga soal pergantian Cak Imin sebagai ketua umum PKB.
"Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB," ujar Cucun.
Pernyataan Lukman Edy tersebut, dikatakan Cucun, sangat berbahaya karena bisa menimbulkan salah paham di internal maupun eksternal PKB.
"Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami baik secara materiil maupun immateriil jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia," kata Cucun.
Oleh sebab itu, Cucun menegaskan Lukman Edy seharusnya sadar yang disampaikannya terkait entitas partai politik harus disertai fakta dan bukti akurat. Terlebih, posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya bukan seharusnya menanggapi soal internal partai.
"Saudara Lukman Edy, bukan saudara Lukman Edy cawe-cawe atau ikut intervensi tentang partai kami,” ujar Cucun.
Dalam kesempatan itu, Cucun menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.
“Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan, nanti pasti dilakukan pemanggilan oleh para penyidik di Bareskrim,” tandas Cucun.
Pernyataan Lukman Edy
Sebelumnya pernyataan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy saat dipanggil panitia khusus PBNU membuat polemik. Di antaranya terkait usia kepemimpinan Cak Imin yang disebutnya Lukman Edy kepada PBNU sudah cukup lama.
"Tapi saya katakan kepada PBNU tadi kepada tim bahwa Cak Imin ini terlalu lama memimpin, sudah 19 tahun hampir 20 tahun memimpin PKB," ujar Lukman Edy.
Selain itu, Lukman Edy juga sempat menyoroti keputusan dari Muktamar PKB di Bali yang sebagian besar kewenangan Dewan Syuro telah dihapus dalam AD/ART partai. Menurut dia, hal itu berakibat hilangnya eksistensi dewan syuro dalam partai tersebut dan segala kebijakan ada pada ketua umum.
“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.
“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” tambah Lukman.
Adapun keterangan dari Lukman terkait dengan Pansus PBNU yang saat ini sedang mendalami terkait polemik konflik dengan PKB. Di mana kedua institusi ini diketahui memang telah meruncing hubungannya menyusul beragam masalah yang terjadi.