Hadapi Laporan PKB ke Polisi, Lukman Edy Dikawal 99 Advokat dari PBNU
PKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengaku, telah dikriminalisasi oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal ini dikatakan usai menyambangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
"Pertemuan kita tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin. Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini, memberikan kuasa kepada LBH Ansor dan LPBH NU," kata Lukman Edy kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (7/8).
"Dan nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Afandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," sambungnya.
99 Advokat
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebut, Lukman Edy telah memberikan kuasa kepada dirinya serta advokat lainnya yang hampir mencapai 100 orang.
"Nanti hari senin kami akan memberikan wawancara kepada teman-teman media, hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor ada 99 advokat, yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy," ujar Dendy.
"Nanti Hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," pungkasnya.
PKB Laporkan Lukman Edy
Sebelumnya, DPP PKB melaporkan mantan Sekjen PKB sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.
Laporan itu terdaftar LP/B/262/VIII/2024/ Bareskrim Polri, tertanggal Senin 5 Agustus 2024 dengan pihak terlapor Lukman Edy yang telah mengeluarkan statement dianggap membuat gaduh di masyarakat.
"Melaporkan saudara Lukman Edy sudah menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan. Satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).
Cucun yang mengklaim mewakili Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menilai Lukman Edy diduga melanggar ketentuan KUHP terkait pencemaran nama baik karena menyerang kehormatan pimpinan partai.
Pernyataan Lukman Edy diduga melanggar pidana itu menurut Cucun, semisal terkait dengan tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu, hingga soal pergantian Cak Imin sebagai ketua umum PKB.
"Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB," ujar Cucun.