Membedah Akar Konflik PKB dan PBNU
Konflik Partai Kebangkitan Bangsa dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama semakin terbuka.
Konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin terbuka. Diketahui, hubungan panas keduanya bukan kali ini saja terjadi.
PBNU telah memanggil mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy, Rabu (31/7). Dia membawa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang lama maupun hasil dari Muktamar Bali yang diselenggarakan pada 2019.
Tujuan kedatangannya untuk memenuhi undangan panitia khusus yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB.
Lukman menjelaskan, PBNU berkeinginan kuat untuk mengetahui substansi persoalan PKB dengan PBNU, terutama sejak Muktamar NU di Lampung pada 2021 dan Pemilu 2024, yang diwarnai hubungan maupun komunikasi tidak baik di antara kedua lembaga.
Hubungan kurang harmonis itu dibuktikan dengan komentar dari para politikus PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.
Relasi kurang harmonis itu diduga karena ada persoalan sistematik dalam perseteruan PKB dengan PBNU, yakni sejak PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin mengurangi peran dan kewenangan para kiai, seperti mengurangi kewenangan Dewan Syuro melalui perubahan AD/ART di Muktamar Bali.
Beberapa kewenangan yang berkurang adalah Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat-surat keputusan, hingga memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis partai sehingga dinilai terjadi penghilangan eksistensi secara fundamental di dalam AD/ART maupun secara teknis administratif di internal PKB.
Hilangnya kewenangan Dewan Syuro juga disebut membuat kepemimpinan PKB tersentralisasi di Ketua Umum.
Bahkan, AD/ART hasil Muktamar Bali secara eksplisit menyatakan bahwa Ketua Umum PKB mempunyai kewenangan yang luar biasa, seperti menentukan kebijakan partai yang strategis, memberhentikan pengurus DPW maupun DPC tanpa musyawarah wilayah ataupun musyawarah cabang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Ta'lif Wan Nasyr (LTN) PBNU Ishaq Zubaedi Raqib menjelaskan diundangnya Lukman ke kantornya diharapkan bisa mengumpulkan keterangan-keterangan yang lengkap untuk memperkaya data-data yang diperlukan oleh pansus.
Terlebih, Lukman pernah menjadi Sekjen PKB selama 7 tahun, meskipun tidak berurutan, yakni 2005-2007 dan 2009-2014.
Lukman menjelaskan pansus bentukan PBNU tersebut juga turut mendalami kepemimpinan Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB, terutama dalam tata kelola partai.
Namun, tata kelola keuangan partai pada masa kepemimpinan Cak Imin dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Tata kelola keuangan tersebut meliputi keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai dana pilkada.
Tata kelola keuangan tersebut dinilai tidak pernah diaudit hingga dipertanggungjawabkan kepada forum seperti muktamar atau rapat-rapat dan sebagainya.
Oleh sebab itu, Lukman menilai bahwa bagi internal PKB, saat ini terkait keuangan merupakan persoalan yang sangat rahasia dan tertutup.
Walaupun demikian, tidak ada pembicaraan dengan PBNU mengenai rencana mengganti Cak Imin dari posisi Ketua Umum PKB. Namun DPW maupun DPC PKB disebut sedang memantau perkembangan. Terlebih, Cak Imin sudah terlalu lama memimpin PKB, yakni hampir 20 tahun.
Selain itu, Cak Imin juga disebut telah membuat upaya-upaya sistematis dengan mengatur regulasi, payung hukum, untuk mengatur sentralistik kepemimpinan PKB dipegang dirinya.
Sementara itu, selain membahas kepemimpinan Cak Imin di PKB, pansus bentukan PBNU membicarakan juga konflik dualisme Muktamar PKB pada 2008.
Pada saat itu, kubu Gus Dur menggelar Muktamar di Parung, Bogor, Jawa Barat, sedangkan kubu Cak Imin mengadakan Muktamar di Ancol, Jakarta.
Akan tetapi, Pansus Angket Haji 2024 tidak dibahas dalam pertemuan Lukman dengan pansus bentukan PBNU tersebut.
Adapun Ketua LTN PBNU Ishaq menyebut pihaknya terbuka peluang untuk mengundang beberapa tokoh yang dinilai dapat memperkaya dan menambah keterangan maupun bukti untuk mencari jalan keluar dari persoalan hubungan PKB dengan PBNU.
Dalam Mukernas PKB pada 23 Juli 2024, Cak Imin sempat menyinggung Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menteri Agama Yaqut merupakan adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan Pansus Angket Haji 2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada 9 Juli 2024.
Pansus tersebut akan mengevaluasi kesalahan-kesalahan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini agar pelaksanaan tahun selanjutnya tidak terdapat potensi merugikan para jamaah calon haji yang sudah mengantre selama puluhan tahun.
Pada 28 Juli 2024, Ketua Umum PBNU mengatakan pihaknya mempertanyakan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 yang dinilai tidak memiliki alasan kuat.
Kemudian, pada 30 Juli 2024, Ketua PBNU Umarsyah memastikan bahwa pihaknya telah membentuk pansus yang mengurus hubungan antara lembaganya dan PKB, dan mulai bekerja pada 31 Juli 2024.
Sebelumnya, pada 26 Juli 2024, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mewacanakan pihaknya sedang mendiskusikan untuk membentuk semacam pansus untuk mengembalikan PKB ke NU.
Adapun Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Umum PKB, maupun anggota Pansus Angket Haji 2024, turut berkomentar mengenai pembentukan pansus oleh DPR dan kaitannya dengan urusan PKB-PBNU.
Cak Imin pada 29 Juli 2024 melalui media sosial X pribadinya, @cakiminow, menyebut tidak ada urusannya pansus bentukan DPR dengan urusan PKB atau PBNU.
Pada tanggal yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI dari PKB Maman Imanulhaq juga memastikan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 bukan untuk menyerang PBNU, melainkan murni demi perbaikan manajemen haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa pembentukan pansus tersebut karena Kemenag tidak memberikan data dan keterangan yang cukup memadai terkait pelaksanaan haji tahun ini.
Selanjutnya, anggota Pansus Angket Haji 2024, Nusron Wahid menegaskan pansus dibentuk bukan karena keputusan pribadi, melainkan keputusan resmi yang disepakati dalam rapat paripurna.
Berikutnya, anggota pansus John Kennedy Azis juga mengatakan bahwa karut-marut pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kaitannya dengan PBNU.
Terlepas dari semua itu, Pansus Angket Haji 2024 bakal terus bekerja optimal agar pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat semakin membaik.
Di sisi sama, persoalan PKB dan PBNU diharapkan tidak mengganggu jalannya Pansus Angket Haji 2024 yang memiliki tujuan untuk kemaslahatan masyarakat pada masa mendatang. Dikutip dari Antara.