Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak
Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang kegiatan mengundang massa seperti konser musik hingga bazar saat kampanye Pilkada serentak 2020.
Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.
Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan juga dilarang sesuai aturan tersebut.
Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol. Serta kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Dia mengatakan, adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 seperti pertemuan terbatas tatap muka dan dialog. Kemudian debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.
Lalu penyebaran bahan kampanye kepada umum seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring.
Ilham mengatakan, KPU siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.
"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan konser dalam Pilkada masih ada dalam UU Pilkada. Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.
"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham.
Keputusan KPU tersebut sekaligus mengakhiri polemik kegiatan kampanye terbuka Pilkada serentak 2020. Pelbagai pihak sebelumnya menyoroti keputusan KPU mengizinkan kampanye terbuka di tengah pandemi Covid-19 sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mengusulkan agar KPU melakukan revisi Peraturan KPU. Supaya mengubah pertemuan rapat umum atau konser saat kampanye bisa dilakukan secara virtual.
Tito mengatakan, bakal pasangan calon bisa memanfaatkan media massa, aplikasi daring, hingga sosial media. Namun, untuk daerah yang masih kesulitan teknologi bisa melaksanakan rapat terbatas dengan pengawasan yang ketat.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye Pilkada tidak melibatkan banyak massa. Termasuk konser musik, jalan santai, perlombaan, dan berbagai kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan. Seluruh kegiatan tersebut sangat berisiko meningkatkan penyebaran Covid-19.
Satgas Covid-19 memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, dia melarang segala jenis kegiatan kampanye yang berpotensi memperluas penyebaran virus Corona. Dia meminta penyelenggara Pemilu untuk berkampanye dengan cara yang melindungi keselamatan rakyat.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia meminta konser musik ditiadakan pada masa kampanye Pilkada 2020. Dia tak ingin ada kerumunan massa yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan peraturan yang produktif pada masa Pilkada di tengah pandemi. Dia tak ingin ada klaster baru Covid-19 di masa Pilkada.
"Nah itu kami bilang kpu harus mengeluarkan pkpu produktif. Jangan kemudian timbul klaster baru ketika kemudian ada konser-konser di Pilkada," kata dia, Jumat (18/9).