Aktivis '98 Ungkit Sikap Wiranto, Agum Gumelar dan SBY Terkait Penculikan yang Dituduhkan pada Prabowo
Aktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Aktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
- Pembekalan dengan Prabowo Rampung, Gibran Tinggalkan Hambalang Diikuti Rombongan Calon Menteri
- Mantan Aktivis '98 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Intip Rekam Jejaknya
- Respons Aktivis 98 Terkait Bergabungnya Budiman Sudjatmiko ke Kubu Prabowo
- Menengok Aktivitas Prabowo Sebelum Dampingi Gibran Debat Cawapres
Aktivis '98 Ungkit Sikap Wiranto, Agum Gumelar dan SBY Terkait Penculikan yang Dituduhkan pada Prabowo
Menurutnya, negara telah gagal untuk menyeret Prabowo ke pengadilan HAM hingga memenjarakannya.
"Hasil DKP sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan. Keputusan DPR sudah ada, keputusan Komnas HAM sudah ada, sehingga saya menyatakan hingga hari ini negara gagal untuk menyeret Prabowo. Tidak hanya ke pengadilan HAM, tetapi memenjarakan Prabowo," kata Benny dalam jumpa pers di Grand Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Benny pun menyesalkan sikap sejumlah aktivis '98 dan tiga anggota DKP saat itu yakni Wiranto, Agum Gumelar dan Susilo Bambang Yudhoyono yang kini mendukung pencapresan Prabowo. Menurutnya, sikap itu sangat memalukan.
"Dulu termasuk 3 jenderal itu menyatakan tegas bahwa Prabowo mengambil inisiatif untuk melakukan penculikan. DKP menyatakan Prabowo melakukan tindak pidana," ucapnya.
"Tindak pidana yang bersifat ketidakpatuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan perampasan terhadap kemerdekaan dan juga penculikan. Jelas dinyatakan dalam putusan DKP," sambungnya.
Politisi Hanura ini tidak rela nasib 270 juta rakyat Indonesia diserahkan kepada seorang penjahat. Benny menyebut, penculikan adalah kejahatan HAM berat dan penghinaan terhadap kemanusiaan.
"Jadi jangan pernah kita berikan negara ini dipimpin seorang penjahat, karena kejahatan dilakukan oleh penjahat dan pelaku kejahatan adalah penjahat, dan penjahat tidak boleh diberikan mandat kekuasaan mengurus negara dan pemerintahan," pungkasnya.