Akun Medsos Polda Banten Disorot, Ramai Unggah Pengamanan Kampanye Andra-Dimyati Tapi Tak Ada Airin-Ade
Unggahan akun media sosial Polda Banten disorot berbagai pihak. Terlebih, akun resmi tersebut tampak tak berimbang dalam menginformasikan kegiatan kampanye.
Unggahan akun media sosial Polda Banten disorot berbagai pihak. Terlebih, akun resmi tersebut tampak tak berimbang dalam menginformasikan kegiatan kampanye calon di Pilkada 2024.
Misalnya, di akun Tiktok @poldabanten, kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah rutin diposting. Setidaknya, terpantau ada delapan postingan dengan keterangan pengamanan kampanye calon kepala daerah.
- Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu
- Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten
- Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
- Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Momen kampanye Andra-Dimyati tersebut diposting pada momen pengumpulan massa (kampanye terbuka), maupun kunjungan massa (kampanye tertutup).
Namun tidak ada satu pun postingan terkait kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, rival dari Andra-Dimyati.
Disorot Netizen
Hal sama terlihat dari akun Instagram @humaspoldabanten. Dalam IG, Polda Banten memposting rutin kampanye Andra-Dimyati.
Namun tidak ada satu pun momen pengamanan kampanye pasangan calon nomor 1, Airin-Ade yang dipublikasikan Polda Banten.
"NETRAL PAK NETRAL😂😂😂," tulis akun @wargaserang.id di kolom komentar akun Polda Banten.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Bojonegara Puloampel (IKMBP) Fahmi Adam juga mengkritik hal tersebut. Ia mengaku prihatin terkait netralitas Polda Banten pada Pilkada Banten 2024.
Ingatkan UU Kepolisian
Menurut dia, seharusnya, polisi netral dalam Pilkada sesuai dengan UU yang telah mengatur.
"Melihat media sosial Tiktok dari Polda Banten yang cenderung condong terhadap salah satu paslon cagub di Banten, membuat kami prihatin dan miris," kata Fahmi Adam.
Dia mengingatkan, aparat penegak hukum seharusnya bisa bersikap mengayomi dan netral dalam segala pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Mengingat Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.