Alami kebuntuan, 4 isu RUU Pemilu akan diputuskan lewat voting
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan voting atas 4 dari 18 isu krusial pada Sabtu (29/4) besok. 4 Isu krusial itu di antaranya presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara ke kursi dan sistem pemilu.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan voting atas 4 dari 18 isu krusial pada Sabtu (29/4) besok. 4 Isu krusial itu di antaranya presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara ke kursi dan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup.
"Kita bersepakat ketika Panja menyelesaikan tugas ini, 4 isu yang menggantung harus segera diambil keputusan dengan cara voting," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Langkah voting diambil karena 4 isu besar tersebut mengalami kebuntuan. Sebab, perbandingan sikap dari fraksi terkait isu-isu tersebut seimbang.
Lukman menjelaskan mekanisme voting akan dilakukan secara sederhana.
"Misalnya presidential, mau nol apa 20 persen. Ya udah siapa yang mau nol, dua puluh, ketok," jelasnya.
Terkait parliamentary threshold, ada dua pendapat di antara fraksi-fraksi yakni opsi 3,5 persen dan 5 persen. Sementara, presidential threshold, sebagian fraksi menginginkan angka 0 persen, sisanya 20 persen.
Untuk sistem pemilu, lanjut Lukman, ada tiga opsi yang berkembang. Di antaranya sistem terbuka, tertutup, dan terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah.
Kemudian soal konversi suara ke kursi, ada fraksi yang mendukung metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi kouta hare.
"Kalau penyederhanaan parpol, pemerintah menyatakan menerima 3,5 atau 5, merekomendasikan berapapun naiknya tapi tidak mau di atas 5 persen. Terlalu ekstrem, akan memakan korban banyak," terang Lukman.
Baca juga:
Di RUU Pemilu, bakal calon anggota DPD akan diseleksi pansel & DPRD
Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
Pansus minta pembahasan RUU Pemilu diperpanjang
Pansus RUU Pemilu akan buat aturan kampanye di media sosial
Ke Pansel, DPR pertanyakan sistem rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu
Ketua KPU khawatir jika komisioner KPU diisi orang partai
Besok, DPR akan gelar rapat dengan pansel anggota KPU dan Bawaslu
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.