Alasan PKS Tolak RUU IKN Disahkan
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Delapan dari sembilan fraksi menyetujui. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU IKN.
"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat membacakan pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Pansus RUU IKN, Selasa (18/1).
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Apa yang menjadi bukti keakraban Puput dan Ibu mertuanya? Keakraban mereka sebelumnya terekam kamera di hari ulang tahun ibu mertua Puput. Puput tidak lupa juga memberi ucapan selamat di Instagramnya. "Selamat ulang tahun mama sayang. Kiranya Tuhan Yesus senantiasa memberkati hidup mama dengan berkat sehat, panjang umur, bahagia, selalu ada suka cita dan damai sejahtera di dalam hidupnya," tulis Puput.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Siapa ibu sambung Putri Rigan? Hubungan Putri Rigan dengan ibu sambungnya begitu erat. Mereka begitu akrab sehingga sering disangka mirip, meskipun sebenarnya tidak ada hubungan darah di antara mereka.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
Sementara, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjelaskan, alasan PKS menolak RUU IKN. PKS memandang RUU ini memiliki potensi masalah formil dan substansif.
"PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif," kata Mardani.
Secara formil prosedural, materi RUU IKN memiliki masalah konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang setingkat provinsi administratif tidak sejalan konsep negara kesatuan dalam UUD 1945.
Konsep provinsi administratif ini menempatkan pemerintah daerah IKN dikelola oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.
"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," ujar Mardani.
PKS juga menolak RUU IKN karena pembahasan yang ngebut. Pansus dibentuk sangat cepat, pembahasannya juga sangat cepat dalam waktu terbatas. Sehingga berpotensi RUU IKN mengalami kelemahan dalam penyerapan aspirasi di masyarakat dan partisipasi publik.
"Pansus pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan," ujar Mardani.
Pembahasan yang cepat ini dinilai tergesa-gesa dan tidak cermat. Maka dikhawatirkan akan berisiko. Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang dinilai Mahkamah Konstitusi pembentukan undang-undang tidak sesuai perundangan.
"Pembahasan yang tergesa-gesa tidak cermat terhadap substansi strategis & berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-perundangan. Tidak cukup jadi pembelajaran?" kata Mardani.
(mdk/rnd)