Anggota DPR Tak Dapat Rumah Dinas dan Diganti Tunjangan, Bagaimana dengan Pimpinan Dewan?
Anggota DPR RI 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Anggota DPR RI 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan. Lalu bagaimana dengan pimpinan DPR?
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan Pimpinan DPR RI tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas karena bakal masih menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
- 45 Persen Rumah Jabatan DPR Masih Layak Huni, Kenapa Tidak Diberikan ke Anggota Dewan?
- Anggota DPR Bisa Cicil Rumah Pakai Tunjangan Rumah Dinas
- Istimewanya Anggota DPR: Tak Dapat Rumdin, Diganti Tunjangan Seharga Sewa Rumah di Senayan
- Anggota DPR tak lagi dapat Fasilitasi Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Perumahan
Sedangkan Anggota DPR RI periode 2024-2029 lainnya akan mendapatkan tunjangan tersebut karena tidak akan mendapatkan rumah dinas. Dia mengatakan rumah dinas DPR RI dikembalikan ke negara karena sudah tidak layak huni.
"Pimpinan DPR, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke kami, itu tidak mendapat tunjangan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10).
Dia mengatakan tunjangan rumah dinas itu akan didapatkan oleh Anggota DPR RI bersamaan dengan gaji. Namun, menurut dia, pihaknya pun masih belum mendapatkan angka pasti terkait tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil rakyat itu.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal DPR RI masih akan menkonsultasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan survei terkait hunian yang berada di sekitaran Jakarta untuk menentukan angka tunjangan itu.
"Lembaga-lembaga sejenis seperti DPR atau ini-itu, kisarannya ada. Dan itu hanya untuk acuan saja, kami tetap nanti akan melihat mekanisme pasar," kata dia.
Sejauh ini, menurut dia, tunjangan-tunjangan bagi para Anggota DPR RI belum ada perubahan atau peraturan baru. Semua tunjangan bagi wakil rakyat itu masih mengacu pada peraturan lama, termasuk hak-hak keuangan.
Besaran Tunjangan
Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) terkait Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada Anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran. Spesifikasi rumah sewa itu terdiri dari tiga kamar.