Anggota FPDIP minta Setya-Fadli nonaktif, ini kata MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan mengaku akan menindaklanjuti laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya dan Fadli.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris mendesak agar Novanto dan Fadli Zon mau legowo dinonaktifkan dari jabatannya sampai proses di MKD selesai.
Menanggapi hal ini, Anggota MKD Syarifuddin Sudding enggan mengamini keinginan Charles tersebut. Pasalnya, dia mengaku tak ada yang mengatur anggota dewan harus nonaktif saat sedang menjalani proses di MKD.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang menyatakan keinginan tersebut sudah terlampau jauh. Sebab, pihaknya saja belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan.
"Ini terlalu prematur kalau saya bicarakan (sanksi)," kata Junimart.
Seperti diketahui, ada 3 kualifikasi sanksi yang ada di MKD. Pertama, sanksi ringan hanya berupa teguran, kedua, apabila terbukti melanggar kode etik seorang anggota dewan dapat dicopot dari jabatannya di DPR atau dengan kata lain hanya akan menjadi anggota DPR biasa. Sanksi terakhir, yaitu sanksi paling berat yaitu pemecatan dari parlemen.