Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
Masinton menduga keinginan Ruki tersebut kemungkinan besar didasari atas tiga kekalahan KPK di sidang praperadilan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyebut KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Sebab, kata dia, usulan dari semua pihak harus dihormati. "Ya itu kan masih usulan semua. Kami di Komisi III akan pertimbangkan, akan kami kaji dahulu," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Masinton menduga keinginan Ruki tersebut kemungkinan besar didasari atas tiga kekalahan KPK di sidang praperadilan. Oleh sebab itu, Komisi III DPR akan mempertimbangkan memasukkan wewenang melakukan SP3 ke dalam UU KPK.
Sebelumnya, Taufiequrachman Ruki setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah.
Ruki mengatakan untuk saat ini KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
Selain menginginkan adanya revisi terkait penerbitan SP3, Ruki juga berharap KPK diberi kewenangan dalam merekrut maupun mengangkat penyidik dan penyelidik dari internal KPK. Sehingga nantinya, penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah bukan hanya berasal dari Polri ataupun Kejaksaan.
Kemudian, lanjut Ruki, fungsi dari penasihat KPK harus ditingkatkan. Menurut dia, penasihat KPK akan bertugas untuk mengawasi, memberi masukan dan memberikan nasihat kepada pimpinan KPK.
Untuk revisi berikutnya, Ruki menyatakan KPK memerlukan aturan yang memperbolehkan pemeriksaan terhadap pimpinan. Hal itu dilakukan agar pimpinan KPK yang melanggar kode etik bisa diperiksa.
"Pemeriksa Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," tandas Ruki.