Bahlil: Putusan MK Tak akan Ubah Rekomendasi Calon Kepala Daerah KIM Plus
Bahlil menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bakal mengecek terlebih dahulu putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan guna tentukan langkah Partai Golkar dalam Pilkada 2024.
- Golkar Batal Usung Andara-Dimyati di Pilgub Banten, Bahlil Sudah Komunikasi ke KIM
- Dedi Mulyadi Yakin Tetap Didukung KIM Plus di Pilkada Jabar, Tinggal Tunggu Cawagub dari Golkar
- Ini Bacagub-Wakil yang Diusung Demokrat untuk Papua Pegunungan, Kalsel, Banten, dan Sulsel
- Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa
Dia pun menilai bahwa politik itu berlangsung dinamis jika menyangkut urusan Pilkada 2024. Namun, dia menilai bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid dalam merespons putusan MK itu.
"Nanti kita lihat satu atau dua hari ke depan. Habis ini saya akan bertemu ketua fraksi dan mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK" kata Bahlil saat konferensi pers Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.
Walaupun begitu, dia pun memastikan tidak akan mengubah rekomendasi pencalonan dalam Pilkada 2024 bagi para bakal calon yang sudah dianggap bagus. Sedangkan bagi yang belum bagus, menurutnya akan dievaluasi secukupnya.
"Partai Golkar ini partai dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Ke depannya, dia mengatakan bakal membawa partai berlambang pohon beringin itu memenangkan banyak kursi kepala daerah dalam Pilkada 2024. Saat ini menurutnya Partai Golkar pun sudah menjadi partai dengan peringkat kedua terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).