Baleg DPR Nilai Jokowi Cepat Terbitkan Surpres Revisi UU KPK Tapi UU Lain Lamban
Pengesahan UU KPK ditolak masyarakat dan memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan terakhir. Presiden pun didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai Presiden Joko Widodo sangat responsif dalam mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar invertarisasi masalah (DIM) terkait UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September lalu. Sementara jika terkait UU lain, presiden dinilai sangat lamban mengeluarkan Surpres atau DIM.
Pengesahan UU KPK ditolak masyarakat dan memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan terakhir. Presiden pun didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Yang menarik adalah saya tidak tahu persis bagaimana sikap sebenarnya dari Presiden Jokowi soal UU KPK. Kalau kami merunut terhadap semua UU yang dibahas di DPR itu, ada beberapa UU yang kita sudah kirim draftnya sebagai usul inisiatif tapi baik Surpres maupun DIM-nya itu tidak keluar. Atau Surpres keluar tapi DIM-nya tidak ada sehingga tidak bisa kita bahas. Tetapi dalam kaitan dengan UU KPK kan respons pemerintah cukup cepat, presiden maksud saya. Artinya Surpres cepat, DIM-nya juga cepat," kata Anggota Badan Legislasi DPR periode 2019-2024, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Supratman yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK ini mengatakan, pihaknya juga tidak paham pergulatan di internal tim kepresidenan terkait UU KPK ini. Apakah sebelum mengeluarkan Surpres dan DIM telah dibahas secara komprehensif atau tidak.
Beberapa waktu kemudian setelah muncul kritik dari masyarakat, Jokowi melakukan konferensi pers poin mana saja yang tidak disepakati dalam UU KPK. Apa yang menjadi tuntutan kegelisahan publik atas UU KPK telah diakomodir.
"Tetapi saya lihat sekarang ada kegamangan dari bapak presiden kita. Menurut saya sih enggak perlu. Kenapa? Karena presiden itu kan legitimasinya sangat kuat. Karena dipilih langsung oleh rakyat. Jadi apapun tindakan yang diambil sepanjang itu konstitusional seharusnya tidak ada keraguan sedikit pun dari presiden. Saya tidak bilang mendukung Perppu atau tidak, nanti itu jawabannya saya akan jawab sebagai kader Gerindra," paparnya.
Supratman melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138, syarat Perppu dikeluarkan adalah ada keadaan atau kegentingan yang memaksa atau terjadi kekosongan hukum. Namun menurutnya saat ini syarat itu tak terpenuhi karena tidak ada kekosongan hukum.
"Sekarang UU KPK yang diinisiasi DPR belum ditandatangani presiden. Dan belum sampai 30 hari. Artinya UU Nomor 30 tahun 2002 masih berlaku. Tidak terjadi kekosongan hukum. Kedua, kalaupun ada kekosongan hukum apakah kemudian itu akan dianggap suatu hal atau keadaan mendesak, tidak juga. Jadi menurut saya apakah Presiden akan keluarkan Perppu sesungguhnya tergantung presiden sendiri," kata dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Gerindra: Tak Ada Istilah Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu
YLBHI Nilai Polemik UU KPK Paling Elok Diselesaikan Lewat Legislatif Review
Tolak Keberadaan Dewan Pengawas, Demokrat Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK
PKS Yakin Jokowi Konsisten Tidak Bakal Terbitkan Perppu KPK
Ruki Nilai Jokowi Tak Perlu Takut Dimakzulkan Karena Keluarkan Perppu UU KPK
Srikandi Milenial Tolak Perppu KPK
Jokowi Masih Kaji Masukan Tokoh dan Pimpinan Koalisi soal Keluarkan Perppu KPK