Baleg sebut muncul usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan pembahasan wacana penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD dalam RUU MD3 terus berlangsung dinamis. Saat ini, muncul usulan baru agar pimpinan MPR ditambah 6 menjadi 11 kursi, sementara DPR ditambah 2 menjadi 7 kursi dan DPD ditambah 2 menjadi 5 kursi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan pembahasan wacana penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD dalam RUU MD3 terus berlangsung dinamis. Saat ini, muncul usulan baru agar pimpinan MPR ditambah 6 menjadi 11 kursi, sementara DPR ditambah 2 menjadi 7 kursi dan DPD ditambah 2 menjadi 5 kursi.
"Masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2, MPR ditambah 6, terus kemudian pimpinan. DPD ditambah 2. Jadi ini berkembang terus, jadi ini dinamis," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Firman menyebut pihaknya belum menentukan peruntukan 6 kursi tambahan pimpinan MPR tersebut. Baleg juga tidak akan menunjuk fraksi-fraksi partai di DPR yang akan mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR.
"Belum, 6 itu belum tahu buat siapa. Kita tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya tapi kita akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," terangnya.
Mengenai pengusul wacana penambahan 6 kursi pimpinan MPR, Firman mengklaim usulan tersebut merupakan kompromi politik dari fraksi-fraksi partai. Baleg menyerahkan kompromi dan lobi soal wacana tersebut kepada fraksi-fraksi.
"Ya kompromi politik. Ini kan namanya politik harus ada kompromi, kalau tidak tidak selesai. (semua parpol usulkan) ya kalau semua parpol mengusulkan daripada enggak selesai- selesai," ujar Firman.
Politisi Partai Golkar ini tak melarang masyarakat yang ingin menggugat usulan penambahan 6 pimpinan MPR. Masyarakat, kata dia, mempunyai hak untuk mengajukan gugatan jika memiliki dasar hukum kuat.
"Itu hak warga masyarakat untuk menggugat, kan kita harus tunduk pada aturan yang ada. Kalau ada yang menggugat dan punya dasar-dasar yang kuat itu ada mekanisme, kita enggak boleh melarang, UU apapun berhak digugat," tegas dia.
Pembahasan soal penambahan kursi pimpinan di DPR, MPR dan DPD akan dilakukan pada masa sidang V ini. "Masa sidang ini, tadi kan sudah dijadwal. Tapi Jadwal sifatnya dinamis, lihat urgensinya. Kalau perlu segera diprioritaskan kita mengubah jadwal," tutupnya.