Baliho Ganjar-Mahfud di Posko TPD Sulsel Jadi Sasaran Vandalisme
Bawaslu Kota Makassar masih melakukan pendalaman terkait aksi vandalisme baliho Ganjar-Mahfud.
Pada angka tiga di baliho ada coretan.
Baliho Ganjar-Mahfud di Posko TPD Sulsel Jadi Sasaran Vandalisme
Baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang terpasang di depan Posko Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulsel menjadi sasaran vandalisme orang tak dikenal pada Rabu malam (5/12).
TPD Ganjar-Mahfud berencana melaporkan aksi vandalisme tersebut ke polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya datang ke posko baru pulang dari Jakarta. Saat tiba di posko saya lihat ada coretan huruf R di nama pak Ganjar, terus di angka 3 dia silang pake vilox warna putih," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/12).
Menantu Wali Kota Makassar ini akan mengecek CCTV di dekat posko TPD.
"Ada satu CCTV di lampu merah perempatan jalan itu, tapi kameranya mengarah ke Jalan Sungai Saddang. Mungkin ada CCTV lain yang kita tidak tahu, karena inikan baru kejadiannya."
Dokter Udin sapaan akrabnya, sudah mengutus Direktorat Hukum untuk melaporkan kejadian vandalisme ini ke polisi.
"Rencananya kita utus direktorat yang bertugas, direktorat hukum untuk melaporkan ke polisi," kata dia.
Melapor ke Polisi dan Bawaslu
Juru bicara TPD Ganjar-Mahfud Sulsel, Iqbal Arifin menambahkan selain akan melapor ke polisi, masalah ini juga akan dilaporkan ke Bawaslu. Ia berharap polisi dan Bawaslu bisa mengawal laporan vandalisme tersebut.
"Kita berharap Bawaslu dan polisi mengawal sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Terkhusus Bawaslu kita berharap segera merespon," kata dia.
"Kita tidak inginkan adanya pemikiran yang liar dari orang lain yang tidak paham dengan situasi sebenarnya. Kita berharap bahwa semua bisa kondusif sama yang kita semua inginkan baik tim Ganjar maupun tim-tim lain," tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengaku Bawaslu Kota Makassar masih melakukan pendalaman terkait aksi vandalisme baliho Ganjar-Mahfud yang ada di Posko TPD Sulsel.
Bawaslu tidak ingin serta merat melakukan penindakan akan kasus tersebut.
"Lagi pendalaman kasusnya. Kan kita tidak serta merta melakukan penindakan tapi ada kajian hukumnya, legal opininya. Termasuk dengan syarat formal material, apakah itu terpenuhi," tuturnya.
Ana menyebut jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam kasus vandalisme tersebut, maka akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sementara untuk pelanggaran administrasi, masih akan dikaji oleh Bawaslu Makassar.
"Kalau potensinya, potensi pidana, maka kasus ini akan dibawa ke Sentra Gakkumdu. Tapi kalau ada potensi pelanggaran administrasi, maka akan dikaji di Bawaslu," pungkasnya.