Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Keberadaan baliho itu viral di media sosial dan dipertanyakan masyarakat.
- Wajah Serius Prabowo Bicara ke Gibran di Hambalang saat Gembleng Para Calon Wakil Menteri Berjam-jam
- Pembekalan dengan Prabowo Rampung, Gibran Tinggalkan Hambalang Diikuti Rombongan Calon Menteri
- Prabowo Kenalkan Gibran ke Syeikh MBZ: Yang Mulia, Ini Wakil Presiden Saya
- VIDEO: Baliho Dirusak dan Diturunkan, Timnas Amin Bela Prabowo Gibran: Kami Juga Mengalami
Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Viral sebuah video merekam baliho bergambar capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo dan Gibran terpasang di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa Provinsi Jambi.
Masyarakat mempertanyakan lokasi baliho yang terpasang.
"Kok bisa bisanya Ado baliho pasangan Prabowo dan Gibran terpasang di sana," kata pria dalam rekaman video tersebut.
Pria dalam video itu meminta rekaman itu diviralkan. Sebab membuat netralitas Pemprov Jambi khusunya Kantor PUSKUD Provinsi Jambi dipertanyakan.
"Dak Ado netral aii itulah, itu gambar siapo tu bapak yang tigo kali nyapres dak jadi jadi," ujar pria.
Buntut baliho viral itu, Tim Kuasa Hukum Pasangan AMIN, Yogi Rahmadinata melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi karena diduga ada pelanggaran kampanye.
"Ini menjadi kegaduhan, menjadi pertanyaan masyarakat Jambi. Sehingga kami datang membuat laporan secara legal," kata Yogi di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, pada Kamis (18/01).
Tim AMIN juga masih mengumpulkan data dan fakta untuk memperkuat laporan. Namun bila mengaku PKPU nomor 20 tahun 2023 tentu hal itu tak dibenarkan karena menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
"Kami juga akan terus bergerilya untuk mengawal kesuksesan pemilu ini, namun saat laporan kita di Bawaslu Provinsi Jambi kita ada bukti foto dan video yang beredar tersebut serta sudah kita serahkan ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi," kata Yogi.
"Kami juga meminta untuk Bawaslu untuk memeriksa dan berikan klasifikasi ke masyarakat. Sehingga tidak menjadi kegaduhan lagi," katanya.
Dikofirmasi terpisah, Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
"Kami juga tidak tahu siapa yang memasang baliho tersebut. Yang terpenting bukan dari tim TKD Jambi yang memasang baliho di PUSKUD Provinsi Jambi," kata kepada merdeka.com, Kamis (18/01).
Namun demikian, timses Prabowo-Gibran menyerahkan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti jika memang ada pelanggaran.
"Kami katakan itu tidak ada dari pihak TKD Jambi. Kita juga tidak tau kan bawah ada masyarakat yang mengidolakan Prabowo dan Gibran dirinya pasangan kan tidak bisa juga kita menghalangi,”ujarnya.
Dia menilai masalah itu sebenarnya sepele. Tetapi bila harus dilaporkan Bawaslu, maka biarkan Bawaslu bekerja.
"Kami juga taat aturan yang ada. Kami juga melihat bahwa masih ada yang belum taat aturan dan tidak ada ditertibkan oleh Bawaslu," kata AR Syahbandar.