Bambang Soesatyo minta Ical batalkan upaya islah dengan Agung
Dia menilai islah saat ini tidak ada gunanya lagi.
Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan dalam upaya islah dengan kubu Agung Laksono. Dia menilai islah saat ini tidak ada gunanya lagi.
"Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015, namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan itu karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang di Jakarta, Selasa (6/1).
Dia menjelaskan, pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan, tetapi tak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan pertemuan sebelumnya. Kedua, menurut dia, pengadilan adalah forum tepat untuk membuktikan kubu mana yang sungguh-sungguh menggelar Munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar.
"Meskipun UU Parpol menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari, ARB sebaiknya membatalkan perundingan tersebut," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, adanya permintaan macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuhi DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Keempat, ada kesan kubu hasil Munas Jakarta melakukan taktik mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.
"Kelima, kami tidak melihat keseriusan kubu hasil Munas Jakarta untuk benar-benar ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," katanya.
Bambang meminta Ical segera menarik tim juru runding yang ada dan menghentikan perundingan islah. Menurut dia, lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Golkar.
"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa pemenangnya dan pemilu masih 5 tahun lagi," katanya.
Selain itu, ujar Bambang, terkait Pilkada tidak ada pengaruhnya karena di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas Golkar VIII Riau 2009 yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.