Bamsoet: DPR drop pasal penghinaan presiden, staf Jokowi tak teliti
"Tidak mungkin DPR meloloskan pasal itu," kata Bambang Soesatyo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak sependapat pasal penghinaan presiden masuk dalam RUU KUHP yang tengah di bahas di DPR. Dia menilai, pasal ini bisa masuk karena staf Presiden Jokowi tidak teliti dalam menyiapkan draf.
"DPR akan mendrop pasal penghinaan presiden itu dan mengembalikannya kepada pemerintah. Mungkin akan disertai dengan catatan atau saran kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi teguran kepada para stafnya karena tidak teliti," kata Bamsoet saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Bamsoet juga menegaskan, wacana menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden itu hanya membuat kebisingan yang tak elok. Menurut dia, Presiden Jokowi dan para stafnya tidak teliti membaca lagi 768 pasal dalam rancangan KUHP itu.
"Tidak mungkin DPR meloloskan pasal itu. Utamanya karena pasal dimaksud sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006," tuturnya.
Di sisi lain, menurut Bamsoet, zaman sudah berubah. Setiap orang bebas menyuarakan aspirasi atau pendapatnya, termasuk mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Maka dari itu bagi Bamseot, menjadi tidak masuk akal jika DPR harus buang-buang waktu membahas usulan pasal dimaksud.
"Kami sepakat bahwa presiden RI harus dihormati dan dilindungi dengan UU. Tetapi karena bangsa ini sudah bersepakat untuk melakoni azas dan prinsip demokrasi, kebebasan setiap orang mengkritisi atau mengecam presiden tak mungkin lagi dibatasi. Sebagai pemimpin, Presiden Jokowi harusnya paham konsekuensi itu," tutupnya.
Baca juga:
Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'
Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.