Bantah Fadli Zon, PKB baru setuju pembentukan Panja TKA
Daniel juga membantah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat bisa menerima usulan pansus tersebut. Dia menegaskan Cak Imin hingga saat ini masih belum pasti mendukung Pansus TKA.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan membantah ucapan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan partainya mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Menurutnya PKB selama ini hanya setuju pengawasan TKA pada tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR.
"Bagi PKB cukup Panja dulu," kata Daniel saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/4).
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Bagaimana PKB bersikap terkait posisi menteri? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. "Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja," ujar dia.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa saja posisi yang akan diisi oleh kader muda PKB? Nantinya, posisi tersebut akan diisi oleh kader muda PKB."Hanya masih akan ada penambahan posisi katua harian, deputy dan sekretaris eksekutif yang akan diisi kader muda PKB berprestasi," ujarnya.
Daniel juga membantah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat bisa menerima usulan pansus tersebut. Dia menegaskan Cak Imin hingga saat ini masih belum pasti mendukung Pansus TKA.
"Iya belum (belum pasti dukung Pansus)," ungkapnya.
Anggota Komisi IV ini belum mengetahui secara pasti alasan di balik PKB belum mendukung Pansus TKA. Sebab saat ini DPR tengah menjalani masa reses hinggi 17 Mei mendatang.
"Belum saya tanya detail, lagi pada reses," singkat Daniel.
Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket TKA yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Fadli, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga akan segera menyusul untuk menyetujui usulan pansus itu.
"Mungkin dari Partai lain PAN kita harapkan ikut, kemarin juga saya bicara sama Cak Imin, bahkan ada teman PKB juga ikut tanda tangan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/4).
Diketahui, saat ini sudah ada enam anggota DPR yang menandatangani usulan tersebut. Enam anggota itu adalah Fadli Zon, M. Syafii, Heri Gunawan, Sutan Adil Hendra, Jazuli Juwaini, Fahri Hamzah.
Baca juga:
PPP sebut pemerintah tak beri karpet merah untuk tenaga kerja asing
BKPM soal aturan TKA: Belum ada pelonggaran apa pun tapi ributnya setengah mati
Didampingi Fadli Zon, Jazuli Juwaini tandatangani pansus angket TKA
KSPSI sebut Perpres TKA justru beri kemudahan ke tenaga kerja lokal
Giliran Fahri Hamzah teken usulan Pansus Tenaga Kerja Asing
Fadli Zon klaim PAN dan PKB akan teken usulan Pansus TKA