Bantah kriminalisasi aktivis, Fadli polisikan Ronny karena difitnah
"Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan."
Kasus pelaporan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon terhadap aktivis antikorupsi Ronny Maryanto kepada polisi pada masa Pemilu 2014 lalu berbuntut panjang. Kini Ronny sudah ditetapkan jadi tersangka, Fadli Zon pun dituding melakukan kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi.
Fadli menegaskan, dirinya sama sekali tidak tahu kelanjutan kasus yang terjadi tahun lalu itu. Dia bantah telah melakukan kriminalisasi, bahkan awalnya dia tidak tahu kalau orang yang dilaporkan itu merupakan aktivis antikorupsi.
"Saya tidak mengetahui dan justru baru mengetahui dari media mengenai pelimpahan kasus hukum yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Tidak benar pula jika dikatakan saya berusaha mempidanakan seorang aktivis antikorupsi. Yang benar adalah saya mengadukan seseorang yang saya anggap telah merugikan nama baik saya, tanpa sama sekali saya melihat latar belakang profesinya," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).
Fadli menyatakan, dirinya sebenarnya sudah lupa dengan proses hukum kasus itu. Di saat tudingan money politic ditujukan padanya, pada Juli 2014 Fadli mengadukan ke Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua DPR ini juga menganggap tak relevan jika Ronny sering disebut sebagai aktivis antikorupsi. Menurut dia, label aktivis tak perlu ditonjolkan apalagi jika sedang terkena masalah yang merugikan orang lain.
"Jadi saya kira tidak relevan jika ada pemberitaan yang berusaha menonjolkan label aktivis dari yang bersangkutan dalam kasus tersebut. Sebagai mantan aktivis, saya kira label itu tidak terlalu penting untuk ditonjolkan. Demikian pula dengan embel-embel anti-korupsi. Ketika masyarakat dunia memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin gerakan anti-korupsi melalui Global Organizations of Parliamentarians Againts Corruption (GOPAC), saya pun tidak merasa perlu untuk menggembor-gemborkan hal itu," jelasnya.
Menurut Fadli, pokok masalah dari kasus tersebut adalah ketika saudara Rony menuduhnya melakukan money politics pada masa kampanye Pilpres 2014. Ronny menduga Fadli telah membagi-bagikan uang pada saat kampanye di Semarang.
"Bukan saja tidak benar, banyak orang pada waktu itu justru menduga tuduhan tersebut sengaja dilontarkan yang bersangkutan untuk tujuan mendiskreditkan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta," terangnya.
Fadli juga menyatakan bahwa ketidakbenaran tuduhan yang dilontarkan Ronny bukanlah pendapat pribadinya. Melainkan fakta hukum sebagaimana kesimpulan Panwaslu Semarang yang menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Yang benar adalah pengaduan tersebut saya lakukan karena yang bersangkutan telah melakukan fitnah pada diri saya. Pasal-pasal pidana yang dikenakan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan dapat mengonfirmasi hal itu," ungkapnya.
Fadli juga mengutarakan bahwa terkait dengan berprosesnya kasus hukum yang menimpa Ronny, merupakan kontinyuitas proses hukum terhadap yang di luar kendalinya. Melainkan berjalan karena berfungsinya sistem penegakan hukum.
"Yang jelas saya sama sekali tidak mempunyai rasa dendam, tidak memiliki kebencian, apalagi ngotot ingin memenjarakan yang bersangkutan," pungkasnya.