Banyak calon tunggal karena tak ada batas maksimum dukungan parpol
"Sehingga calon dengan sesukanya memborong partai pengusung," kata Jimly.
Ketua DKPP, Jimly Assiddiqie mengatakan salah satu permasalahan pada pencalonan kepala daerah tidak terkontrolnya batas maksimal partai yang mengusung satu pasangan calon kepala daerah. Dampaknya, sedikit calon kepala daerah yang bisa maju karena tak ada partai pengusung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
"Persyaratan partai pengusung tidak ada batas maksimum, sehingga calon dengan sesukanya memborong partai pengusung, akibatnya hanya satu calon yang maju di pilkada," kata Jimly di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Jimly menyarankan calon kepala daerah punya partai pengusung minimal 10 persen maksimal 40 persen. Sehingga partai tidak diborong semua.
Dia juga menyayangkan soal syarat calon independen yang sangat ketat untuk bisa maju di pilkada. Menurut dia, syarat ini harus dipermudah, agar kisruh calon tunggal tidak terjadi lagi.
"Persyaratan perorangan yang ketat menyulitkan bagi calon independen. Karena adanya calon independen bisa menjadi pengaman calon tunggal," beber Jimly.
"Jadi kalau ada orang yang tidak punya uang, kecil kemungkinan bisa maju di pilkada serentak," imbuhnya.
Jimly menilai, dengan adanya calon independen tersebut bisa menguntungkan calon tunggal sehingga bisa maju tanpa tersandung mekanisme KPU.
"Jadi partai politik jangan meganggap masalah calon independen. Sehingga tidak mempersulit calon tunggal," pungkasnya.
Baca juga:
KPU pelajari rekomendasi Bawaslu soal waktu pendaftaran diperpanjang
Jokowi tak mau keluarkan Perppu karena tak ada jaminan dari DPR
Cegah calon tunggal, Fadli Zon usul UU Pilkada direvisi sebelum 2017
Bawaslu rekomendasikan KPU perpanjang pendaftaran pilkada 7 hari
Fadli Zon setuju rekomendasi Bawaslu ketimbang Perppu calon tunggal
Soal Perppu, Jokowi bilang 'kita sedia payung sebelum hujan'
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.