Bawa puluhan saksi, Idrus Marham pede menang di pengadilan
Saksi-saksi itu mengungkapkan jika dalam Munas Ancol mereka mendapatkan iming-iming uang agar menjadi peserta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Kubu Munas Bali, Idrus Marham membawa 24 saksi fakta dalam sidang lanjutan kisruh kepengurusan partai beringin. Saksi-saksi itu di antaranya adalah Ketua Panitia Munas Bali Nurdin Halid.
"Ini perbuatan melawan hukum oleh tergugat satu sampai tergugat tiga, maka saksi fakta ada 24 yang tadi kami mulai dari Pak Nurdin Halid selaku Ketua Steering Commite (SC) Musyawarah Nasional (Munas) Bali," kata Idrus usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/6).
Idrus mengungkapkan Nurdin Halid sudah menjelaskan perbandingan antara Golkar Munas Bali dan Munas Ancol. Munas Bali sesuai AD/RT, sedangkan Munas Ancol peserta tidak jelas.
"Sementara itu, saksi lain dari DPD-DPD menunjukkan bahwa pemalsuan yang terjadi mandat yang digunakan peserta itu, termasuk misalkan saudara Arham dan Dayat menjelaskan bahwa hampir semua peserta diiming-imingi sesuatu, dan ini menjadi fakta hukum dasar yang dibuktikan bahwa tergugat terbukti melawan hukum," jelasnya.
Lanjutnya iming-iming tersebut berupa uang untuk peserta seperti DPD Bontang, M Arham, DPD Pandeglang Dayat serta beberapa DPD lainnya. Modusnya dengan menelpon untuk menjadikan DPD tersebut peserta di Munas Ancol, bukan dengan memberikan undangan resmi.
"Seperti tadi ada yang dijanjikan Rp 100 juta namun dipotong berapa persen. Dan ada juga yang dijanjikan jabatan dan beberapa diduga jadi Plt di beberapa daerah," tegasnya.
Idrus memaparkan dengan adanya saksi-saksi iming-imingan uang tersebut, maka semakin memperkuat bukti bahwa Kubu Agung Laksono memang melawan hukum.
"Itu bukti kuat dan yang akan kita sampaikan nanti selanjutnya dalam saksi ahli dengan total tiga saksi ahli itu menjelaskan bagaimana mereka melawan hukum itu. Parameter unsur yang ada dan bagaimana menjelaskan kaitan antara Munas Ancol dibandingkan Munas Bali," tutupnya.