Bawaslu akan kaji pembagian sepeda Jokowi di masa kampanye
Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait aksi bagi-bagi sepeda oleh calon Presiden (capres) petahana, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, jika memang terbukti hal itu akan segera dimasukan dalam temuan Bawaslu.
"Itu akan, harus kami kaji kembali. Apakah masuk dalam unsurnya (pelanggaran) atau tidak. Karena saya tidak bisa (komentar) karena tidak melihat itu. Tapi apabila ditemukan ada dugaan ya maka akan kita masukan dalam bagian temuan," katanya di Kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (30/9).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
Terkait dengan pemberian sanksi, Fritz menjelaskan, tentu juga harus dipelajari lebih lanjut. Sebab, dia mengungkapkan, Bawaslu harus melihat terlebih dahulu konteks pelanggaran yang terjadi.
"Kan kita harus lihat terbuktinya dalam hal apa, karena dalam melaksanakan tugasnya ataukah dalam kampanyenya. Atau di dalam pembagian materinya. Itu kan tiga hal yang berbeda. Maka harus kita lihat dalam sebuah konteks apa hal itu terjadi," ujarnya.
Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tapi kan alat peraga kampanye ketahuan harganya. Itu menurut KPU harganya maksimal Rp 60.000. Dan kalau itu dianggap melebihi itu dapat dianggap sesuatu materi lain yang sudah dilarang," ungkapnya.
"Mohon maaf saya engga bisa kasih omongan lebih lanjut lagi. Karena saya engga tahu kasusnya tapi sepanjang yang kami tahu bahwa Bawaslu engga pernah dapat kabar seperti itu," ucapnya.
Baca juga:
Bawaslu sebut Jokowi boleh gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye
KPU soal Jokowi bagi sepeda: Kalau itu kampanye enggak boleh gunakan fasilitas negara
KPU tegaskan Jokowi bagi-bagi sepeda sah-sah saja
Dapat dukungan keluarga Gus Dur, Jokowi berterima kasih dan makin bersemangat
Jokowi sebut 15 menteri di timses akan cuti agar tak ganggu kinerja