Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres
Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Tidak diberikannya akses Silon oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Bawaslu Akui Ada Kendala dalam Pengawasan Paslon Capres-Cawapres
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini diketahui menjadi bagian dari tugasnya sesuai dengan Pasal 93 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu ternyata mengalami sejumlah kendala.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.
Selain itu, tidak diberikannya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disebutnya KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu.
"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diunggah melalui Silon," ujarnya.
Ia menyebut, KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Sehingga, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
"KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023," sebutnya.
"Hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan mengakses data & dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login' Tahapan dan subtahapan dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,"
Ketum Bawaslu Rahmat Bagja
Merdeka.com
Bagja mengungkapkan, pasangan capres-cawapres putaran kedua dalam hal salah satu calon berhalangan tetap, yang dimulai pada paling lama tiga hari sejak paslon berhalangan tetap hingga tiga hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
"Dalam tahapan dan subtahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 selanjutnya," ucapnya.
Selain itu, memberikan akses Silon kepada Bawaslu untuk pembacaan seluruh data dan dokumen pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.
"Selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan tahapan dan subtahapan selanjutnya Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, tim pemenangan, dan partai partai politik atau gabungan partai politik pengusul maupun pendukung, untuk mematuhi prinsip dan prosedur serta tidak menggunakan fasilitas negara dalam setiap kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selanjutnya, Bawaslu menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang capres-cawapres dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 27 November 2023.
"Pasalnya, Bawaslu melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi. Bawaslu meminta untuk seluruh massa pendukung, parpol, dan timses bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.