KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
KPU dinilai terlalu prematur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
KPU dinilai terlalu prematur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
KPU Diminta Batalkan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yusuf Mirza Zulkarnain meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dia juga meminta Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat.
Hal ini disampaikan Mirza usai persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman. Menurutnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah upaya meloloskan Gibran untuk menjadi cawapres.
"Karena ini berkaitan dengan situasi publik 2024 nanti makanya selain memberhentikan anwar Usman sebagai hakim MK dan sebagai ketua MK dan menimbulkan implikasi hasil putusan itu seperti apa, yaitu membatalkan putusan MK, KPU harus membatalkan nama Gibran Rakabuming ini sebagai cawapres 2024 ke depannya," kata Mirza di Gedung MK, Selasa (31/10).
Mirza juga bakal membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU membatalkan pencalonan Gibran.
"Dari MK nanti kami juga akan membuat (laporan) ke Bawaslu juga karena KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu," katanya.
"Dalam waktu satu minggu ini sebelum putusan MKMK ini keluar kita akan menggugat ke Bawaslu juga," sambungnya.
Mirza menyebut, KPU terlalu prematur karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Mestinya, KPU melakukan proses tahapan seperti verifikasi terlebih dahulu.
"KPU terlampau prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemairn itu, karena seharusnya KPU harus melakukan beberapa proses tahapan untuk mencatatkan dan menerima Gibran itu sebagai cawapres kemarin," tutup Mirza.