Bawaslu: Bagi-Bagi Amplop Politikus PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh anggota DPR dari PDIP, Said Abdullah di Sumenep, Jatim, Jumat (24/3) lalu. Hasilnya, bagi amplop tersebut dikategorikan tidak melanggar kampanye.
Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh anggota DPR dari PDIP, Said Abdullah di Sumenep, Jatim, Jumat (24/3) lalu. Hasilnya, bagi amplop tersebut dikategorikan tidak melanggar kampanye.
Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Namun, hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Kamis (6/4).
Berpotensi Persoalan Hukum
Meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum. Mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye.
"Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah," ujar Rahmat.
Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Bukan Termasuk Kampanye
Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.
"Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu," kata Rahmat.
Sebelumnya, Beredar sebuah video merekam bagi-bagi amplop berwarna merah di sebuah masjid. Seorang pria membagikan amplop ke pada jemaah hadir.
Penjelasan Politikus PDIP
Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Pada amplop merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP. Juga foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi. Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50.000.
Said Abdullah memberikan klarifikasinya soal video yang beredar. Dia menyebut, amplop itu adalah bagian dari zakat. "Itu zakat gua, salah ngasih zakat?" katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/3).
Said mengatakan, setiap tahunnya pemberian zakat itu memang selalu dia lakukan. Termasuk ketika Covid-19 melanda Tanah Air. "Itu tiap tahun, always. Coba cek tahun lalu ada juga kaya gitu, tapi enggak ada yang angkat media tahun kemarin. 2 Tahun yang lalu ketika covid sama, itu zakat mal," katanya menjelaskan.
Kasih Zakat Masa Ga Boleh?
Dia menjelaskan, jika pemberian zakat mal kemudian jadi persoalan, maka kacaulah kehidupan berbangsa di Indonesia. Bahkan sebelumnya, dia juga menyalurkan 175 sembako yang di dalam ada zakat mal.
"Kalau zakat mal dilarang di republik ini repot. Kalau ngasih zakat ke rakyat enggak boleh, gila aja republik, Rukun Islam. Itu kan di declare di media. Di Madura itu 175 sembako di antaranya di dalam ada zakat mal," jelasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)