Bawaslu Bangka Barat Bolehkan Paslon Kampanye di Acara Maulid Nabi
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan para peserta Pilkada 2020 bisa memanfaatkan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan pada Kamis (29/10) untuk berkampanye.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan para peserta Pilkada 2020 bisa memanfaatkan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan pada Kamis (29/10) untuk berkampanye.
"Momentum hari besar keagamaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kampanye, dengan catatan harus mematuhi aturan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi di Mentok, Senin (26/10) seperti dilansir Antara.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Menurut dia, pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 berlangsung selama 71 hari hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 dan tidak ada jeda libur.
"Dengan ketentuan itu, kami tidak bisa melarang pelaksanaan kampanye pada hari besar keagamaan yang ada dalam rentang waktu tersebut," katanya.
Meskipun demikian, kata Rio, aturan dalam berkampanye sudah diberikan kepada seluruh peserta dan tim kampanye hendaknya dipatuhi, salah satunya tidak menggelar kampanye di tempat ibadah dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Momentum hari raya keagamaan itu masih bisa dimanfaatkan untuk kampanye, namun hendaknya tidak dilaksanakan di tempat ibadah, misalnya bisa saja di rumah warga atau di lokasi yang sudah disepakati," katanya.
Selain mematuhi aturan kampanye, kata Rio, para peserta juga diwajibkan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan guna mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Tetap disiplin laksanakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah peserta agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di daerah ini," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Masih Kaji Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Petahana PALI Sumsel
Bawaslu Desak Paslon Pilkada Solo Pakai Alat Peraga Kampanye Resmi dari KPU
KPU Sumbar Siap Fasilitasi Pasien Covid-19 Agar Tetap Memilih di Pilkada 2020
Rawan Korupsi, KPK Pantau Pilkada Serentak
Survei Indikator: 50,2 Persen Responden Minta Pilkada 2020 Ditunda
ICW: Pemaksaan Pilkada saat Pandemi Upaya Orang-orang Kuat untuk Memupuk Kekayaan