Bawaslu Jabar: Semua yang Terlibat Politik Uang Dihukum!
Masyarakat harus menyadari bahwa Pemilu 2019 merupakan hajat politik seluruh masyarakat Indonesia itu yang harus berjalan secara jujur, adil, bermartabat dan menjunjung integritas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan dan meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan modus baru praktik politik uang. Pasalnya, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menyebut selain dengan bentuk pemberian sembako, salah satu modus baru praktik politik uang adalah seperti pemberian jasa atau asuransi dalam kegiatan kampanye pemilihan umum legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Modus baru sekarang yakni dengan jasa, jadi calon pemilih dikumpulkan dan jadi peserta asuransi," ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, saat ditemui di Kota Bandung, Minggu (11/11).
Biasanya, modus itu dilakukan dengan tujuan mengelabui petugas Bawaslu agar tidak terjerat pidana pemilihan umum. Untuk itu, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran Pemilu 2019.
Jangan sampai dengan keterbatasan pemahaman, masyarakat dimanfaatkan sebagai pelaku atau bahkan menjadi korban dalam praktik politik uang. Jika mencurigai aktivitas mencurigakan, ia meminta untuk melaporkannya kepada Bawaslu.
Dia kembali mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Masyarakat harus menyadari bahwa Pemilu 2019 merupakan hajat politik seluruh masyarakat Indonesia itu yang harus berjalan secara jujur, adil, bermartabat dan menjunjung integritas.
Selain politik uang, Abdullah meminta agar pesta demokrasi tidak mudah terbawa arus informasi bernuansa SARA yang busa memicu perpecahan dan saling benci.
"Kami berpesan tidak menjadikan isu sara dikapitalisasi untuk meraih kemenangan secara tidak bermartabat," pungkasnya.
Baca juga:
Diduga Bagi-bagi Uang, 2 Caleg Golkar Dapil Jateng Terancam 2 Tahun Penjara
Survei Polmark: Politik uang masih marak tapi tak efektif ubah pilihan masyarakat
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
Bawaslu diminta intai posko pemenangan kandidat Pilpres
Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja
KPK pelajari dugaan keterlibatan partai dalam pusaran korupsi