Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Bawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran di Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Tiga pasangan capres-cawapres telah melakukan pengundian nomor urut untuk Pilpres 2024, pada Selasa (14/11). Untuk pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor dua dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor tiga.
Ternyata, dalam pengundian nomor urut tersebut adanya dugaan ajakan untuk memilih yang disampaikan oleh capres-cawapres. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
"Ajakan memilih ada," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (15/11).
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak. Meski disebut adanya ajak untuk memilih dari pasangan capres-cawapres.
"Ya kita lihat, kita kaji dulu, jangan langsung," ujarnya.
"Ya kan (kejadian) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya PKPU 15 (tentang sosialisasi dan kampanye)," ucapnya.
Selain itu, terkait dengan hal tersebut disebutnya akan dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu yang akan dikaji kemungkinan pelanggarannya sesuai dengan regulasi.
"Kami sudah mau wanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan (pemilih lewat ajakan). Apalagi (ajakan itu terjadi) di lembaga penyelenggara Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11) malam, adanya ajakan yang disampaikan oleh dua pasangan capres-cawapres dalam sambutannya secara eksplisit atau terang-terangan.
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu," pantun yang disampaikan oleh Cawapres Muhaimin Iskandar alias Gus Imin.
"Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata di depan bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga," pantun yang disampaikan Cawapres Mahfud MD.
Diketahui, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.