Bawaslu mengaku tak sanggup kelola dana saksi dari APBN
Struktur Bawaslu tidak cukup lengkap untuk mengelola uang ratusan miliar.
Penolakan adanya dana saksi untuk tidak hanya keluar dari partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang akan diserahi tanggung jawab mengelola dana itu menyatakan tidak sanggup dan meminta dana itu ditiadakan saja.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menyatakan, penolakan adanya dana saksi itu malah memberatkan tugasnya. Sebab, pihaknya mempunyai kemampuan terbatas.
"Secara teknis iya memberatkan Bawaslu. Kita tidak sanggup. Bawaslu dalam konteks menjamin Pemilu ini sudah tugas yang luar biasa," kata Daniel di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).
Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah dan DPR mengerti dengan keterbatasan kemampuan tersebut. Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar ditiadakan dana saksi.
Selain itu, kata Daniel, dana yang diterima Bawaslu sudah terlalu besar. Sebab, pihaknya tidak terbiasa mengelola dana yang besar.
"Kita tidak seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang biasa memegang uang banyak. Karena mereka strukturnya lengkap. Dengan dana yang ada sekarang saja, Bawaslu masih ditanyakan kinerjanya," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Juri Ardiantoro nampaknya tidak terlalu mementingkan adanya dana saksi tersebut. Lantaran, pihaknya bakal fokus mengawal Pemilu mendatang berjalan lancar.
"Yang menjadi kepentingan KPU yaitu proses pemungutan hingga kemenangan pemilu, dijamin melalui prosedur yg benar," tegas Juri.