Bawaslu pastikan tindak tegas pelanggaran kampanye di Pilgub DKI
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada DKI Mimah Susanti mengatakan akan menindak tegas pelanggaran dilakukan pasangan calon gubernur selama masa kampanye. Sampai saat ini ada 66 titik terdapat pelanggaran dari 137 titik kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada DKI Mimah Susanti mengatakan akan menindak tegas pelanggaran dilakukan pasangan calon gubernur selama masa kampanye. Sampai saat ini ada 66 titik terdapat pelanggaran dari 137 titik kampanye.
"Dari 137 titik yang kita tetapkan sebagai tempat kampanye 66 titik di antaranya ditemukan pelanggaran," ujar Mimah di Warung Daun, Cikini Pada Diskusi Polemik bertajuk Hitam Putih Pilkada (12/11).
Pelanggaran tersebut meliputi melakukan kegiatan kampanye di lapangan tetapi tidak mendaftarkan kegiatan tersebut kepada Bawaslu. Hal lain adalah melakukan kampanye di tempat yang telah dilarang dalam hal ini adalah pemerintahan.
"Sudah ada beberapa orang yang dipanggil, namun belum hadir ke Bawaslu mungkin Senin akan kita panggil lagi," ujar Mimah.
Mimah mengatakan, ke depan pihak Bawaslu akan lebih tegas lagi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran. Semua laporan masuk ke Bawaslu akan ditangani dengan memastikan terlebih dahulu duduk persoalan yang terjadi.
"Prinsipnya Bawaslu tidak boleh menolak laporan, semua yang masuk harus ditindak. Tentu keputusan yang kami ambil akan dianggap memihak tapi keputusan kami tidak keluar dari Undang Undang. Kami bekerja ada aturannya," ujar Mimah.
Tidak dipungkiri oleh Mimah, sejauh ini beberapa tim kampanye sudah kooperatif. Bila ada hal yang dianggap melanggar dilapangan, Bawaslu langsung mengingatkan dan tim kampanye dapat menerima teguran tersebut.