Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan 12 eks narapidana (napi) korupsi jadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, jumlah eks napi korupsi yang diperbolehkan jadi bakal caleg nantinya akan terus bertambah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan 12 eks narapidana (napi) korupsi jadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, jumlah eks napi korupsi yang diperbolehkan jadi bakal caleg nantinya akan terus bertambah.
"Kemungkinan bertambah, bertambah. Kita enggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Bagja membantah, jika pihaknya dianggap tidak konsisten dalam membantu memberantas korupsi. Karena, kata dia, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan korupsi dengan membuat pakta integritas dari KPU yang harus di tanda tangani oleh para partai politik.
"Itu fungsi pencegahan. Ketika fungsi pencegahan kita punya sikap seperti itu. Kan katanya kita tanya semangatnya mana? Semangatnya itu. Tapi ketika penindakan panwas ketika penindakan maka argumentasi hukumnya harus jelas," ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
12 Eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga:
KPU tetap coret Caleg eks napi korupsi meski sudah diloloskan Bawaslu
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA
Menang gugat KPU, M Taufik bilang 'institusi negara kerja berdasarkan opini'
Ini alasan Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi di Pemilu 2019
Tanggapan Jokowi soal Bawaslu loloskan eks koruptor nyaleg
Paloh nilai polemik eks napi korupsi jadi caleg karena ada parpol yang tak patuh