Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit
Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati temuan dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Bacaleg tersebut berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kota Depok-Bekasi. Warga mendapat uang Rp100 ribu di dalam amplop. Selain uang, di dalamnya terdapat kartu dengan nama salah satu bacaleg dari Partai Golkar.
Dari foto yang beredar, kartu tersebut bertuliskan ‘Surat Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Kota Depok-Bekasi Tahun 2024’. Nama bacaleg yang tertera yaitu Ranny Pahd A.Rafiq dengan nomor urut 1. Dia diketahui mencalonkan diri untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok-Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal tersebut. Bawaslu sudah menghubungi Panwascam Sukmajaya.
“Saya tadi kordinasi, memang laporan belum masuk tapi informasinya sudah didapat, saya langsung melakukan penelusuran, panwascam sedang melakukan penelusuran,” katanya, Senin (12/2).
Sejauh ini masih dilakukan pendalaman atas temuan itu. Bawaslu meminta agar Panwascam Sukmajaya menelusuri termuan tersebut.
“Saya langsung minta melakukan penelusuran makanya kita lakukan dulu penelusuran, kita harapkan ini bisa membuat informasi siapa pelakunya, dibaginya ke siapa, jumlah uangnya berapa, dan kejadiannya di mana,” ujarnya.
Sejauh ini masih terus ditelusuri lebih lanjut. Jika memang terbukti, temuan itu dapat dibawa ke ranah pidana.
“Kita bicara proses penyidikan ini menjadi hal yang ditimbang polisi daksa dan hakim nantinya. Karena penyidik akan menanyakan seperti itu, siapa yang menerima, benar enggak diterimanya, uang atau bukan. karena itu kan pertanyaan-pertanyaan penyidik,” tegasnya.
Golkar Membantah
Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok, Tajudin Tabri mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan bagi-bagi uang. BSNPG Kota Depok tidak mempengaruhi masyarakat dalam bentuk bagi-bagi uang atau apapun.
“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” katanya, Senin (12/2).
Tajudin yang merupakan Ketua Pemenangan Ranny-Farabi itu menuturkan, menolak politik uang. Pihaknya mengaku menaati aturan yang berlaku.
Dikatakan, dia menyadari ada sejumlah pihak yang tidak suka dalam dunia politik. Dia menduga bias saja temuan yang didapat Bawaslu Depok merupakan fitnah yang ditujukan pada Golkar.“BSNPGD menyadari bahwa didalam dunia politik ada suka atau tidak suka dan yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan kami,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, apapun hal yang diluar aturan perundangan berlaku bukan dari BSNPGD. Pihaknya juga mendapat laporan bahwa caleg A, B, C berlaku kurang pas.
Tajudin mengaku pihaknya juga menerima laporan bacaleg dari partai lain yang juga terkena fitnah politik uang. Ditegaskan, jika fitnah tersebut terus terjadi maka pihaknya akan melapor pada pihak berwajib.
“Kami juga menerima laporan caleg partai lain difitnah juga demikian namun kami tidak mau mengomentari itu. Selanjutnya apabila fitnah ini terus dilakukan akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib sesuai peraturan perundangan berlaku,” pungkasnya.