Gara-Gara Tak Bayar Utang Rp140 Juta, Wanita di Depok Diduga Disekap 3 Minggu
Diduga korban mengalami depresi hingga sempat minum cairan yang diduga adalah sabun cair.
AN, seorang ibu rumah tangga mengaku sebagai korban penyekapan. Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2024 namun baru dilaporkan Sabtu 11 Januari 2025.
Saat itu, korban mengaku dijemput paksa oleh terlapor dan dibawa ke rumah terlapor di Jalan Putujaya, Kecamatan Cipayung, Depok. Peristiwa ini dipicu persoalan hutang piutang.
Terlapor adalah R, warga Depok. Sedangkan korban adalah warga Tanjung Priok. Peristiwa ini dilaporkan oleh HG yang merupakan suami AN.
“Korban memiliki utang sebanyak Rp140 juta dan baru dibayar Rp40 juta. Kemudian dibawa ke rumahnya untuk melunasi utang tersebut sampai selesai,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Senin (13/1).
Diduga korban mengalami depresi hingga sempat minum cairan yang diduga adalah sabun cair. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Brimob. Korban berada dalam rumah selama tiga pekan.
“Selama tiga minggu. Karena waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun, kemudian dibawa ke rumah sakit, sekarang masih dirawat di RS Brimob dan belum bisa diambil keterangan, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Tak Ada Kekerasan
Ditegaskan tidak ada kekerasan dalam peristiwa ini. Korban juga sempat keluar rumah untuk menjual handphone.
“Tidak ada kekerasan. Jadi korban sempat menjual HP, sempat keluar juga,” ungkapnya.
Hendra menuturkan, selama tiga pekan dalam rumah, korban tinggal bersama terlapor. Korban juga bisa berkomunikasi. Dalam rumah tersebut ada terlapor dan keluarganya.
“Seperti biasa, di rumah tinggal bersama terlapor, jadi bisa berkomunikasi juga. Tapi masih kita dalami untuk prosesnya, karena korban juga masih direwat di RS Brimob, sama penyidik sedang didalami untuk ke depannya, masih proses penyelidikannya,” tukasnya.
Korban diminta berada dalam rumah terlapor sebagai jaminan hingga utang korban lunas. Karena korban sempat memberikan jaminan sertipikat rumah namun ternyata palsu. Antara korban dengan terlapor adalah teman.
“Iya (korban jadi jaminan). Hubungannya teman. Jadi dia menjaminkan sertifikat, sertifikatnya diduga palsu. Terlapor, sudah dilakukan klarifikasi, sudah bersama tiga orang saksi. Jadi karena si korban belum bisa diambil keterangan, nanti menunggu keterangan dari korban dulu ya. Masih proses penyelidikan," jelasnya.
Korban Tak Boleh Pulang Sampai Utang Lunas
Ditegaskan bahwa korban tidak disekap dalam kamar tertutup. Namun selama tiga minggu, korban tidak boleh pulang ke rumahnya.
“Tidak, karena korban juga sempat jual HP, keluar, dan bisa menghubungi suaminya juga. Ya, karena disuruh melunasi utang tersebut. Ya, karena utangnya belum lunas,” ungkapnya.
Korban memiliki utang pada terlapor pada 18 Desember 2024. Kemudian HG membuat laporan pada 11 Januari 2025 karena sang istri tak kunjung pulang. HG membuat laporan kalau istrinya menjadi korban penyekapan.
“Itu 18 Desember 2024 ya. Mulai tanggal 11, suaminya melaporkan karena tidak pulang. Apa katanya tidak dilakukan penyekapan, baru diduga ya. Maksudnya masih didalami sama reskrim. Uang tersebut dipinjam untuk kebutuhan dia sehari-hari, pinjaman lah. dengan jaminan yang diduga sertifikat palsu,” kata Hendra.
Selama tiga minggu, korban hanya tinggal saja di rumah terlapor. Korban baru boleh pulang kalau utangnya lunas.
“Hanya tinggal di situ saja. Ya, intinya supaya utangnya lunas lah. Mungkin pusing atau bagaimana dia kan. Maka sempat minum air pel, sabun itu. Akhirnya dia stres, minum itu langsung dibawa ke rumah sakit. Dia telepon, katanya sakit. Sakit. Ya, karena minum air itu,” katanya.
Selama di rumah terlapor, korban dan suaminya masih bisa berkomunikasi. Namun suaminya tidak mengunjungi korban. Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini. Sudah ada sejumlah saksi yang diminta keterangan.
“Tiga orang (saksi) termasuk RT setempat ya. Pelaku sudah dilakukan verifikasi juga. Masih proses lidik ya. R juga masih dilakukan verifikasi. Masih penyelidikan. Korban tidak disekap,” pungkasnya.