Bawaslu Temukan Modus Politik Uang dengan Kupon Belanja di Kabupaten Bandung
"Untuk setiap kuponnya apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan, yakni Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari,"
Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon. Modusnya memberikan kupon belanja senilai Rp35 ribu yang bisa ditukarkan di warung yang sudah ditentukan dan Bantuan Sosial Tunai bergambar calon kepala daerah.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan kupon tersebut menampilkan salah satu pasangan di Pilkada.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
"Untuk setiap kuponnya apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan, yakni Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari. Tidak menutup kemungkinan ini terjadi di kecamatan lain," kata Hedi, Rabu (2/12).
Selain modus kupon belanja, Bawaslu Kabupaten Bandung pun menemukan dugaan praktik uang lain dengan modus pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk salah satu paslon. Praktik ini ditemukan di Kecamatan Cicalengka.
Dia mengingatkan bahwa jika terbukti, maka kedua belah pihak, baik pemberi dan penerima bisa berhadapan dengan hukum karena melanggar aturan yang berlaku seperti yang diatur UU 10/2016.
"Politik uang itu musuh utama demokrasi. Kami meminta paslon dan timsesnya tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politik,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin menambahkan, kasus juga sudah dilaporkan masayarakat ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila, terpenuhi baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu," kata dia.
Baca juga:
Kasus Politik Uang di Pilkada Tangsel, Seorang Aktivis Divonis 36 Bulan Penjara
Bawaslu: Empat Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Politik Uang
Ketahui Penyebab Korupsi di Indonesia dan Tantangan dalam Pemberantasannya
Pertarungan 2 Pilkada di Sumsel Akan Sengit, PDIP Bentuk Satgas Antipolitik Uang
DKPP Temukan Kampung yang Siap Terima Serangan Fajar