Diminta Cetak Uang Bergambar Jokowi, Begini Penjelasan BI
Di setiap uang rupiah, selain sebagai alat pembayaran, tersemat makna dan narasi kebangsaan.
Di setiap uang rupiah, selain sebagai alat pembayaran, tersemat makna dan narasi kebangsaan.
Gambar-gambar yang disajikan mulai dari sosok pahlawan, kebudayaan, hingga flora dan fauna tidak saja merupakan hasil karya seni rupa adiluhung dan estetis, tetapi juga merepresentasikan berbagai simbol dan identitas keindonesiaan.
Hal itu pula yang telah menghiasi berbagai uang rupiah terbitan Bank Indonesia.
Namun, ada saja keinginan nyeleneh yang disuarakan pengguna media sosial terkait gambar yang bisa dicetak pada rupiah di edisi terbaru.
Misalnya saja, seperti yang diunggah oleh akun X @paipiapaipia. Dia mengunggah tangkapan layar sebuah akun yang meminta agar ada gambar mantan presiden Joko Widodo, dalam rupiah.
"Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI" demikian permintaan akun ganti_bupati dalam kolom komentar.
Bank Indonesia kemudian membalas bahwa ciri rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup," demikian bunyi Pasal 6, dikutip pada Selasa (26/11).
Bank Indonesia juga menejelaskan, penggunaan gambar pahlawan nasional diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar yang dimaksud dan memperoleh persetujuan ahli waris. Ini tertuang pada Pasal 7, ayat 1 sampai 3.
1. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
2. Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
3. Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.