Bawaslu ungkap cara agar Parpol bisa tampil di media massa
Fritz mencontohkan, jika ada salah satu anggota parpol yang menampilkan foto dirinya dengan isi selamat Bulan Ramadan ataupun Hari Idul Fitri, maka itu diperbolehkan. Asal, lanjut dia, tidak mencantumkan nomor urut dan lambang parpolnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, partai politik boleh menampilkan dirinya di media massa maupun alat peraga, seperti spanduk atau baliho namun dengan 2 syarat.
Kedua syarat itu adalah tidak menampilkan logo partai dan nomor urut partai politik. Alasannya karena keduanya merupakan citra diri dari partai politik. Ini merujuk pada pasal 1 ayat 35 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu.
-
Kapan Promo THR Blibli dimulai? Di program promo lebaran THR dimulai dari 11 Maret 2024 sampai 1 April 2024, Blibli tentunya sudah menyediakan berbagai pilihan hadiah yang bisa Anda berikan sebagai bentuk apresiasi.
-
Kenapa BRI meluncurkan kampanye "Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak"? Fenomena inilah yang membuat pentingnya edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang bisa terjadi. Hal tersebut juga yang menggerakkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Kenapa Promo THR Blibli dirasa menguntungkan? Promo THR dari Blibli menghadirkan berbagai paket kuliner yang bisa memuaskan selera Anda dan keluarga. Dari makanan tradisional hingga makanan kekinian, semua bisa Anda dapatkan dengan harga spesial. Ini adalah kesempatan emas untuk merasakan kelezatan tanpa harus mengkhawatirkan dompet Anda.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
-
Apa yang membuat Prilly terlihat menawan dalam iklan sampo barunya? Sebagai bintang iklan sampo, Prilly tampil memukau dengan rambut badainya yang sehat, tebal, dan berkilau.
"Citra diri menurut batasan pandangan kami dan KPU dan KPI dan Dewan Pers, yakni hanya nomor dan lambang parpol saja. Itu yang perlu dijaga. Selebihnya silakan di luar itu," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Tidak diperkenankannya pemasangan nomor urut parpol juga termasuk dengan tidak diperbolehkannya pencantuman simbol-simbol yang identik dengan nomor urut tersebut. Contohnya lewat bentuk jari tangan yang menunjukkan angka nomor urut parpol tertentu.
"Ya itu jelas nampak nomor urutnya, maka enggak boleh," kata Fritz.
Namun, Fritz mencontohkan, jika ada salah satu anggota parpol yang menampilkan foto dirinya dengan isi selamat Bulan Ramadan ataupun Hari Idul Fitri, maka itu diperbolehkan. Asal, lanjut dia, tidak mencantumkan nomor urut dan lambang parpolnya.
"Misal si anu, anggota DPR, mengucapkan marhaban ya Ramadan ya enggak apa-apa. Boleh. Asal enggak perlu ada nomor dan logo," jelasnya.
Dia juga tidak mempermasalahkan jika orang menggunakan warna yang identik dengan warna partainya sebagai latar belakang foto atau ucapan. Karena warna dianggap tidak mengikat kepada satu parpol saja.
"Warna itu milik semua orang. Meski mungkin dalam hati kita tau oh pasti ini warna ini, buat ini, tapi itu kan enggak bisa anggap wakili satu identitas," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut dia, menampilkan partai politik di media masa diperbolehkan asal tidak mencantumkan citra diri yang berisi logo dan nomor urut parpol.
"Sepanjang enggak ada nomor dan lambang parpol enggak apa-apa," katanya.
Namun Wahyu mengakui, citra diri memiliki beragam tafsiran. Karenanya tafsir dari kesepakatan dalam Gugus Tugas yang mengacu pada pasal 1 ayat 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi tafsir utamanya.
"Tafsir utama. Jadi citra diri itu logo dan nomor urut parpol," tegasnya.
Adapun isi pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Formappi kritik Bawaslu hanya proses PSI terkait dugaan pelanggaran kampanye
Begini proses Bawaslu tetapkan unsur pidana dari iklan PSI di Jawa Pos
Pengacara PSI sebut laporan Bawaslu tak layak dilanjutkan
Bawaslu kirim rekomendasi sanksi untuk paslon Asyik dan Hasanah ke KPU
3 Alasan PSI laporkan Ketua Bawaslu RI ke DKPP