Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Calon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Calon Wakil Presiden 03, Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
- Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
- Mahfud MD: Selama Ini Kapolri, Panglima TNI & Jaksa Agung Koordinasi Langsung ke Presiden
- Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
- VIDEO: Ekspresi Mahfud MD Tanggapi Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye: Silakan, Tidak Apa-Apa
Berdasarkan pantauan merdeka.com, nampak pada saat ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan PHPU kubu AMIN, Mahfud terlihat santai saja.
Mahfud hanya menyenderkan kepalanya ke kursi persidangan, dengan dagu yang disandarkan ke tangan sebelah kanannya. Dia juga terlihat masih fokus terus mencermati putusan PHPU yang ditayangkan dalam proyektor layar ruang sidang MK.
Berbeda dengan Ganjar Pranowo, dia terlihat sibuk tengah mencatat hasil putusan hakim MK. Sesekali juga dia terlihat menoleh ke Mahfud yang ada di sebelah kirinya. Mereka pun terlihat berbincang sedikit.
Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres, tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, lanjut Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dan Pilpres 2024.
"Sehingga tidak terbukti adanya keperpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Arief.
Hakim MK lain, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, MK tidak mendapatkan keyakinan mengenai dalil pemohon bahwa ada penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.
Dia menyebut, pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bagaimana tekanan yang dimaksud dalam persidangan.
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujarnya.
"Seandainya pun informasi intelijen dari BIN, BAIS, dan Intelijen Polri tersebut benar, ihwal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk meniainya dalam perkara PHPU a quo," sambung dia.