Berdalih memiskinkan orang, NasDem tolak dana saksi dibiayai APBN
Taufiq beranggapan jika partai politik mendesak usulan tersebut disetujui, justru akan merebut hak orang miskin. "Kita itu mengambil uang yang seharusnya diperuntukan yang lebih berhak seperti orang-orang miskin ini menjadi diambil parpol menurut saya itu salah," tegasnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi menegaskan pihak tetap menolak usulan dana saksi partai politik dibiayai APBN. Isu terkait dana saksi dibiayain APBN menjadi satu dari empat isu krusial yang belum diputuskan dalam rapat pada Rabu (24/5) kemarin.
"Kami menyatakan tidak setuju persoalan tersebut Fraksi NasDem tidak setuju," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Taufiq beranggapan jika partai politik mendesak usulan tersebut disetujui, justru akan merebut hak orang miskin. "Kita itu mengambil uang yang seharusnya diperuntukan yang lebih berhak seperti orang-orang miskin ini menjadi diambil parpol menurut saya itu salah," tegasnya.
Oleh karena itu, Taufiq menilai dorongan dana saksi dibiayai APBN ini hanya sebatas kepentingan politik tertentu. Dia menyarankan seharusnya anggaran negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
"Tidak boleh kemudian itu adalah anggaran negara APBN, itu adalah kemudian di voting untuk ambil bersama-sama untuk kepentingan partai partai. Kalau begitu nanti mudah sekali kita mengambil uang negara itu," pungkasnya.
Berbeda dengan NasDem, PPP justru setuju dengan usulan dana saksi dibiayai APBN. Alasannya agar menciptakan keseteraan dalam Pemilu.
"PPP setuju dana saksi disubsidi negara bukan ditanggung semuanya," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PPP, Ahmad Baidowi saat dihubungi, Senin (29/5).
Pihaknya mengusulkan agar dana saksi diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar meminimalisir penyelewengan anggaran oleh partai politik. Sementara, partai memiliki tugas menyiapkan saksi-saksi di TPS. Rencananya, regulasi soal dana saksi akan diatur dalam turunan peraturan Bawaslu.
"Betul, jadi besok pengawas kan sampai TPS. Sehingga subsidi diberikan kepada parpol yang saksinya hadir di TPS. Kalau enggak hadir enggak usah dikasih. Jadi parpol hanya nyiapkan SDM saja," terangnya.
Baca juga:
Demi kesetaraan, PPP dukung dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN
'Sekarang Bawaslu dan KPU sedang diukurin bajunya oleh DPR'
Pansus dan pemerintah sepakati 10 dari 14 isu krusial RUU Pemilu
Saat wakil rakyat ribut minta tambah kursi
PDIP dan NasDem bolehkan calon tunggal di Pilpres, sisanya menolak
Pansus RUU Pemilu sepakat KPU & Bawaslu dibuat permanen
DPR dan pemerintah segera voting 19 isu krusial RUU Pemilu
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.