BPN Prabowo Yakin Sejak Awal Laporan Kecurangan Pasti Ditolak Bawaslu
"Sudah kita duga. Laporan apapun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke Polisi juga semua kurang. Tapi giliran mereka ini, buktinya, tersangka. Sudah kita duga," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani sudah menduga hal itu akan terjadi.
"Sudah kita duga. Laporan apapun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke Polisi juga semua kurang. Tapi giliran mereka ini, buktinya, tersangka. Sudah kita duga," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Muthia Azhari melakukan sidak? Dikenal sebagai sosok yang tajir melintir tak membuat wanita cantik ini untuk turun ke lapangan. Diketahui, bus MPM merupakan salah satu armada bus yang cukup terkenal khususnya bagi penumpang Minang. Lantas apa saja yang dilakukan oleh bos PO bus MPM tersebut? Berikut ulasan selengkapnya, Jumat (2/7).
-
Apa profesi Muhammad Ivan Lubis? Ivan memiliki karier yang cukup mentereng. Ia saat ini dikenal sebagai pengusaha juga sekaligus Co-Founder of Creathlete Sports Group sebuah agensi atlet yang ada di Indonesia.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Muzani tidak berbicara secara gamblang apakah pihaknya membawa bukti yang cukup saat melapor ke Bawaslu. Dia hanya menegaskan hal semacam ini akan selalu terjadi pada setiap hal yang dilaporkan kubu Prabowo-Sandi.
"Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?" ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional 02.
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out beritaonline yang tidak didukung bukti yang kuat.
"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
(mdk/rnd)