Bukan warga asli, tiga calon wakil wali Tangsel dilarang nyoblos
Pemungutan suara Pilkada Kota Tangsel akan berlangsung di 2.245 TPS di 54 kelurahan.
Tiga calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak dapat menggunakan hak suaranya, dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015 nanti. Ketiganya diketahui bukan warga asli.
Ketiganya yakni Li Claudia Chandra, dari nomor urut satu, Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri dari nomor urut dua dan Benyamin Davnie dari nomor urut tiga. Sedangkan seluruh calon wali kota Tangsel masing-masing akan menggunakan hak pilihnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Badrusalam, mengatakan ketiga calon wali kota ini bukan merupakan warga Kota Tangsel. "Untuk ketiga calon wakil wali kota bukan merupakan warga Kota Tangsel sehingga tidak bisa memilih," tutur Badrus Senin (7/12).
Dia menjelaskan, cawalkot nomor urut satu Ikhsan Modjo akan memilih di TPS 27, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Cawalkot nomor urut dua, Arsid, rencananya akan menggunakan hak pilih di TPS 31 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Cawalkor incumbent, Airin Rachmi Diany, akan memilih di TPS 17 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.
Pemungutan suara Pilkada Kota Tangsel akan berlangsung di 2.245 TPS di 54 kelurahan. Ada 905.201 orang yang masuk dalam DPT aktif Pilkada Kota Tangsel.