Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK Dianggap Tidak Kuat
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat. Pasalnya, bukti yang diajukan sebagian besar tautan berita.
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat. Pasalnya, bukti yang diajukan sebagian besar tautan berita. Tautan berita, menurut Veri, tidak menguatkan dalil pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Berita itu baru informasi awal. Berita itu masih memerlukan bukti-bukti otentik bahwa benar terjadi pelanggaran. Kalau merujuk pada pemberitaan itu tidak kuat," kata Veri dalam diskusi bertajuk Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo di kawasan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
Veri kemudian menyinggung isi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang sebelumnya hanya 37 halaman diubah menjadi 146 halaman. Dia menyebut, permohonan tersebut cenderung mendorong MK menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu, bukan hasil Pilpres 2019.
Berita terkait Prabowo Subianto bisa dibaca di Liputan6.com
Padahal, kewenangan MK adalah menangani sengketa hasil Pemilu. Veri menjelaskan, UU Pemilu sudah memberikan kewenangan kepada masing-masing lembaga untuk menangani pelanggaran Pemilu.
Bawaslu, misalnya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi Pemilu. Sentra gakkumdu berwenang menyelesaikan pelanggaran pidana Pemilu, DKPP menangani pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
"Ini bukan forum perselisihan hasil tapi forum penanganan pelanggaran Pemilu," ujarnya.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti melihat ada sejumlah ketidaklaziman dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Pertama, Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Saya lihat argumen untuk diskualifikasi yang tidak lazim dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU). Terkesannya agak dipaksakan," kata Bivitri.
Ketidaklaziman berikutnya Prabowo-Sandiaga meminta pemungutan suara ulang (PSU) sekaligus mengganti seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tak lazimnya minta diganti semua petugas KPU. Apakah gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau tim prinsipal. Karena semacam tidak paham hukum," ujar dia.
Baca juga:
Kubu Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksi Sidang Sengketa Pilpres
Diskusi dengan LPSK, Ini 5 Hal yang Dibahas Tim Hukum Prabowo-Sandi
Sandiaga Senang Pendukungnya Tak Gelar Aksi Demo saat Sidang MK
Sambangi Kediaman Zulkifli Hasan, Sandiaga Bahas Sidang Sengketa Pilpres di MK
TKN Nilai Dalil Tambahan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Sesuai Peraturan MK